FAKTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus memperdalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Setelah sebelumnya menuntaskan pelimpahan empat tersangka utama, kini penyidik kembali membuka tiga perkara lanjutan yang menyeret sejumlah pihak penting di lingkup Dinas Pendidikan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan bahwa saat ini penyidik resmi melakukan pengembangan terhadap tiga orang yang kembali diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini,” kata Kombes Taufik, Kamis (13/11/2025).
Tiga orang yang kini masuk proses penyidikan lanjutan ialah:
VAP, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
DI, yang berperan sebagai broker dalam proses proyek.
“Ya, tiga orang, satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA,” tambah Taufik.
Sehari sebelumnya, Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka utama beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Empat tersangka itu yaitu:
ZH, Kabid SMK Disdik Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP)
RWS, yang berperan sebagai broker/penghubung
ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI)
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti uang tunai Rp 8,4 miliar serta dokumen empat bidang tanah yang disita dari para tersangka.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 21 miliar,” ujar Kombes Taufik.
Kasus korupsi ini berasal dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK pada APBN tahun 2022 dengan total anggaran Rp 180 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 122 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan alat praktik SMK.
Audit menemukan adanya:
Mark up harga
Fee proyek
Ketidaksesuaian spesifikasi pengadaan
Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar.
Dengan dibukanya tiga perkara lanjutan ini, Polda Jambi memastikan proses penegakan hukum terkait korupsi di lingkungan Disdik Jambi akan terus berjalan.
Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan vokasi di Jambi.(FB)





