FAKTA BUNGO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H, mengecam keras tindakan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Bungo yang masih meminta agunan kepada pelaku usaha penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta. Padahal, aturan terbaru pemerintah menegaskan bahwa KUR mikro tidak memerlukan jaminan tambahan.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai kebijakan BRI Muara Bungo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta pihak bank untuk segera mengembalikan seluruh berkas agunan milik nasabah yang sudah terlanjur ditahan tanpa landasan hukum yang kuat.
“Kalau begini pihak bank jelas tidak mendukung program pemerintah. Aturannya sudah jelas. BRI Bungo jangan coba main-main. KUR itu disubsidi pemerintah untuk membantu masyarakat,” tegas Darwandi.
Darwandi menjelaskan bahwa pihak bank seharusnya mengikuti aturan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa KUR mikro hingga Rp100 juta tidak boleh mewajibkan agunan tambahan.
“Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro agar bisa mengakses permodalan tanpa terbebani jaminan. BRI Bungo sudah jelas menyalahi ketentuan,” ungkapnya.
Selain persoalan agunan, Darwandi juga menyayangkan adanya dugaan pemblokiran angsuran nasabah yang dilakukan sepihak oleh pihak bank. Ia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru merugikan para pelaku usaha yang sedang berupaya mengembangkan usaha mereka.
“Pemblokiran itu salah. Cukup mengingatkan nasabah untuk stand by dana setiap bulan, bukan memaksa dengan memblokir. Jangan sampai nasabah tertekan,” katanya.
Merasa ada pelanggaran serius, Darwandi mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) saat kegiatan di Hambalang pada Sabtu, 11 November 2025.
“Saya sudah laporkan ke DPP dan juga ke Wamenkeu. Kita tunggu saja sanksi tegasnya kepada BRI Cabang Muara Bungo,” tutupnya.(FB)







