FAKTA BUNGO – Sejumlah putra daerah Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, secara resmi menyurati Kapolres Bungo terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Sungai Batang Tebo, tepatnya di Dusun Pedukun.
Aksi tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bungo pada Selasa, 16 Desember 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan serta keresahan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam surat yang disampaikan, Darwandi menegaskan penolakan terhadap keberadaan tambang galian C ilegal tersebut. Mereka menilai aktivitas pertambangan di aliran Sungai Batang Tebo berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, kami khawatir akan berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti abrasi sungai, banjir, serta ancaman bencana alam lainnya yang merugikan masyarakat Dusun Pedukun,” ungkap Darwandi sebagai wakil ketua II DPRD Bungo sekaligus Putra Daerah Pedukun.
Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tambang galian C ilegal juga dinilai dapat mengancam mata pencaharian warga, terutama masyarakat yang bergantung pada Sungai Batang Tebo untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Resor Bungo dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bungo, khususnya di Kecamatan Tanah Tumbuh, dapat dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bungo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat laporan yang disampaikan oleh putra daerah Dusun Pedukun tersebut.(FB)







