Pembunuhan Dosen Bungo Masuki Babak Baru, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

FAKTA BUNGO – Perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan dosen Hj. Erni Yuniati (37) di Kabupaten Bungo memasuki babak penting. Satreskrim Polres Bungo resmi melakukan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bungo untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Korban Hj. Erni Yuniati ditemukan tewas secara tragis pada Sabtu, 1 November 2025, di rumahnya yang berada di Perumahan Al Kautsar Residence 7, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban merupakan seorang dosen aktif yang dikenal memiliki kepribadian baik dan dekat dengan lingkungan sosialnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Waldi Adiyat telah dikirimkan kepada JPU.

“Benar, pada 18 November kemarin berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Waldi sudah kami limpahkan Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo. Selanjutnya, untuk rekonstruksi atau P19 kami menunggu hasil penelitian dari pihak JPU,” ujarnya.

Pelimpahan Tahap I ini menjadi langkah awal sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21. Dalam prosesnya, jaksa akan melakukan penelitian menyeluruh baik secara formil maupun materiil untuk memastikan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

Tersangka Waldi Adiyat dikenakan sejumlah pasal berat terkait dugaan pembunuhan berencana dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Adapun pasal-pasal yang disangkakan antara lain:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong berat, bahkan memungkinkan hukuman maksimal, mengingat adanya unsur kesengajaan dan tindak kekerasan dalam kejadian tragis tersebut.

Mengacu pada ketentuan hukum, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penelitian mendalam. Apabila ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui P19. Selama masa penelitian, koordinasi aktif antara JPU dan Satreskrim Polres Bungo akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasus pembunuhan Hj. Erni Yuniati tidak hanya mengguncang lingkungan keluarga dan kampus, tetapi juga mengundang simpati masyarakat luas. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan adil sehingga pelaku dapat menerima hukuman setimpal serta hak-hak korban benar-benar dipulihkan.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap penelitian jaksa, masyarakat kini menantikan keputusan selanjutnya, apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P21) atau memerlukan perbaikan lanjutan dari penyidik.(FB)

Pos terkait