FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, Rabu (26/11/2025), petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Bungo.
Kasus Pertama: IA Diamankan di Desa Babeko dengan Sabu dan Ganja
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial IA (25) di depan sebuah rumah di Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti, antara lain:
1 dompet emas warna coklat
3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
1 plastik klip berisi daun ganja kering
1 plastik klip kosong
1 unit handphone Oppo warna coklat
1 unit sepeda motor Stilo warna hijau
Total berat bruto sabu mencapai 6,12 gram, sedangkan ganja memiliki berat bruto 0,96 gram.
Dalam pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZN di Desa Sepunggur seberat ±5 gram dengan harga Rp 4.000.000. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri peran pemasok tersebut.
Kasus Kedua: FS Ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Batang Bungo
Pada hari yang sama sekitar 23.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan seorang pemuda berinisial FS (21) di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Bungo Dani. Pemuda yang berprofesi sebagai petani ini diduga membawa sabu saat melintas di Jalan Lintas Sumatra.
Barang bukti yang ditemukan dalam kotak rokok AO warna hitam:
1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
FS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Dusun Kampung Lereng seharga Rp 70.000 per plastik klip.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Fadli, R.S.H, bersama tim Satresnarkoba.
Plt Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan dua pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Benar, Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang buktinya. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar IPTU Bambang JM.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Polres Bungo berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus ini,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bungo dan disangkakan melanggar:
IA:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FS:
Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pas
al 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







