FAKTA MUARO JAMBI – Seorang pria berinisial OS (40) ditangkap polisi setelah kepergok mencuri kabel listrik dengan modus menyamar sebagai petugas listrik di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku diamankan pada Selasa (9/12/2025) dini hari usai warga melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Mestong, Iptu Hengky Lesmana, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat adanya pekerjaan kelistrikan dilakukan pada malam hari.
“Berawal dari laporan masyarakat karena merasa aneh ada petugas listrik bekerja di malam hari. Atas kecurigaan tersebut, kami bersama warga langsung melakukan penangkapan,” ujar Hengky, dikutip dari detikSumbangsel, Sabtu (13/12/2025).
Dalam aksinya, OS tidak bekerja sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial HD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HD berhasil melarikan diri saat warga mendatangi lokasi kejadian.
Menurut Hengky, pelaku menjalankan aksinya dengan modus penyamaran, berpura-pura sebagai karyawan perusahaan listrik. Salah satu pelaku bahkan mengenakan atribut lengkap.
“Modusnya berpura-pura menjadi petugas listrik. Untuk yang DPO, dia menggunakan pakaian lengkap pegawai listrik, helm kuning, serta ID card,” jelasnya.
Kecurigaan warga muncul karena pekerjaan tersebut dilakukan pada dini hari, di luar jam operasional normal petugas listrik resmi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sepasang sepatu boot, tangga, serta pisau dapur yang digunakan untuk memotong kabel listrik.
Kapolsek Mestong juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan modus serupa.
“Kami mengimbau warga agar berhati-hati jika melihat ada petugas listrik bekerja di luar jam kerja, khususnya malam atau dini hari. Itu patut dicurigai,” tegasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa OS merupakan residivis kasus pemerkosaan. Pria yang diketahui merupakan warga Pall Merah, Kota Jambi, tersebut kini telah ditahan di Polsek Mestong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD yang melarikan diri.(**)





