Warga Desa Parit dan IMSG Demo Kantor Desa, Desak Transparansi Dana Desa 2015–2025

FAKTA MUARO JAMBI – Puluhan masyarakat Desa Parit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Parit Masa Bersiap bersama Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepala Desa Parit, Selasa (3/3/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan transparansi penggunaan dana desa serta sejumlah anggaran pembangunan lainnya.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan ketat dan diwarnai orasi dari sejumlah perwakilan massa aksi. Muhammad Riski selaku tokoh pemuda Desa Parit menyampaikan orasinya dengan lantang di hadapan peserta aksi.

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya aksi, massa mengaku kecewa karena Kepala Desa Parit beserta staf dan jajarannya tidak bersedia menemui masyarakat yang berdemonstrasi. Hal serupa juga dilakukan oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta anggota yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

Padahal, menurut massa aksi, BPD merupakan perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

“Ketidakhadiran kepala desa dan BPD semakin menimbulkan kecurigaan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujar salah satu peserta aksi.

Lima Tuntutan Transparansi Dana Desa Parit

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Parit Masa Bersiap menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Desa Parit, yaitu:

Transparansi penggunaan Dana Desa Parit tahun 2015 sampai 2025.

Transparansi dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

Transparansi pengelolaan dana BUMDes Desa Parit.

Transparansi dana CSR perusahaan/PT untuk Desa Parit.

Transparansi SPJ Taman Wisata Desa Parit di RT 05.

Massa meminta pemerintah desa segera membuka data dan laporan pertanggungjawaban secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.

Muhammad Muhlisin Yusuf selaku koordinator lapangan (korlap) aksi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa dan BPD yang tidak menemui massa aksi.

“Saya sangat heran kenapa kepala desa beserta perangkatnya sekaligus Ketua BPD dan anggota tidak ada yang menemui kami, padahal mereka ada di dalam kantor. Ini tuntutan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Ia menilai, sebagai pejabat publik, pemerintah desa seharusnya lebih bijak dalam menyikapi aspirasi masyarakat dan memahami tugas serta fungsinya.

“Kenapa mereka tidak mau menemui kami dan menjelaskan keresahan masyarakat? Apakah mereka takut melakukan transparansi?” tambahnya.

Dalam orasinya, massa aksi juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, mereka juga menyinggung kewajiban transparansi pemerintah desa sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 71.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik.

Menurut massa, regulasi tersebut secara jelas mewajibkan pemerintah desa untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

Ketua Umum IMSG, Fahri Salim, turut menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari komitmen sosial dan peran mahasiswa sebagai agen perubahan.

“Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG) berpartisipasi dalam aksi ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan dan penegak keadilan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Parit menyangkut kepentingan masyarakat luas. Dana desa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat.

IMSG berharap pemerintah desa dan BPD segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan transparansi yang diajukan masyarakat.

Aliansi Masyarakat Desa Parit Masa Bersiap menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk kepentingan politik atau kelompok tertentu, melainkan murni aspirasi warga yang menginginkan keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bersih.

Masyarakat berharap pemerintah desa segera membuka laporan penggunaan dana desa dan seluruh anggaran yang dipertanyakan, demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.(Tim)

Pos terkait