Sejarah Baru di Merangin, PN Merangin Jatuhkan Restitusi Rp135 Juta dalam Kasus Pengeroyokan

FAKTA MERANGIN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalur Dua Kodim, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat dini hari, 5 September 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga koma selama berhari-hari itu kini mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Merangin.

Pengadilan Negeri (PN) Bangko tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan, tetapi juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 2 Februari 2026, dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Roki Candra bin Simai dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp135.730.692 kepada korban, Sandi Kusworo bin Sardal (alm).

Restitusi tersebut merupakan penggantian kerugian atas biaya pengobatan korban yang menjalani perawatan intensif di RSUP M Djamil Padang. Putusan ini dinilai sebagai yang pertama kali terjadi di Kabupaten Merangin dalam perkara tindak pidana pengeroyokan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang dipicu oleh praktik mabuk-mabukan di kawasan Jalur Dua Kodim. Insiden tersebut menyita perhatian luas masyarakat karena terjadi di ruang terbuka dan berujung pada kondisi korban yang sangat kritis.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bupati Merangin bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat pada Sabtu, 20 September 2025, melakukan aksi penertiban dengan menyapu bersih 12 warung remang-remang dan tempat maksiat di lokasi kejadian.

Dalam proses penanganan perkara, Jaksa Penuntut Umum Nofry Hardi, S.H., M.H. mengambil langkah progresif dengan menginisiasi pengajuan restitusi sebagai bagian dari tuntutan di persidangan. Langkah tersebut didasarkan pada kondisi korban yang mengalami luka berat serta keterbatasan dalam pembiayaan pengobatan.

Upaya tersebut mendapat apresiasi luas setelah majelis hakim PN Bangko mengabulkan tuntutan restitusi, yang dinilai sebagai wujud keberpihakan hukum terhadap korban tindak pidana.

Putusan PN Bangko ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, putusan ini juga menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban melalui mekanisme restitusi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama atau main hakim sendiri memiliki konsekuensi hukum serius, tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga kewajiban ganti rugi kepada korban.

Ke depan, diharapkan mekanisme restitusi dapat semakin dimaksimalkan sebagai sarana pemenuhan hak-hak materiil korban tindak pidana, sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat.(**)

Pos terkait