RRS Operator Alat Berat Peti Di Merangin Di Tahan Polisi

FAKTA JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin, tepatnya di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

RRF selaku membawa operator alat berat jenis excavator merek Hitachi 210 F yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa operasi ini bukan hanya menargetkan para pekerja lapangan, tetapi juga memburu pemodal utama yang menjadi otak di balik aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Upaya ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami sedang memburu pihak-pihak yang menjadi penyandang dana atau pemodal utama di balik kegiatan penambangan emas ilegal ini,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, termasuk alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serupa karena dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Operasi penertiban tambang emas ilegal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan diharapkan dapat mengurangi kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah rawan PETI seperti Kabupaten Merangin.(FB)

Pos terkait