FAKTA MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 52 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,57 gram dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jambi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polresta Jambi, tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua paket sabu dengan berat total 0,57 gram yang diduga kuat akan digunakan oleh tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan narkotika.,”katanya Kamis (05/03/2026).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia(FB)







