Kasus Brigadir EWS Masuk Babak Baru, 5 Anggota Polri Banding atas Putusan PTDH

Gambar : Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji

FAKTA BUNGO –  Kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru. Lima anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ternyata memilih mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Informasi mengenai pengajuan banding tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pengajuan banding, proses penanganan perkara dari sisi kode etik terhadap kelima personel tersebut belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTDH yang telah dijatuhkan melalui mekanisme KKEP kini memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan lima personel dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kelima personel yang menjalani sidang KKEP masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Dalam persidangan, kelima personel tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.

Selain itu, mereka juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan tersebut menjadi langkah tegas Polda Jambi dalam proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang dinyatakan melakukan pelanggaran.

Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, proses kode etik terhadap kelima anggota tersebut belum berhenti. Mereka menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan KKEP.

Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa kelima personel yang dijatuhi PTDH telah mengajukan banding.

Dengan demikian, putusan yang telah dihasilkan dalam sidang KKEP tersebut masih masuk dalam proses lanjutan melalui mekanisme banding yang berlaku di institusi Polri.

Pengajuan banding menjadi bagian dari mekanisme hukum internal dalam penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri. Tahapan tersebut nantinya akan menentukan bagaimana kelanjutan putusan terhadap masing-masing personel.

Kasus meninggalnya Brigadir EWS mendapat perhatian karena penanganannya tidak hanya berkaitan dengan proses perkara, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Polri.

Polda Jambi sebelumnya telah melakukan proses pemeriksaan melalui Bidpropam hingga berlanjut ke persidangan KKEP. Dalam sidang tersebut, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mendapatkan sanksi terberat berupa PTDH.

Namun, dengan adanya pengajuan banding, proses tersebut kini memasuki tahapan lanjutan.

Mekanisme banding memberikan ruang bagi personel yang menerima putusan KKEP untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang telah dijatuhkan. Karena itu, hasil akhir dari proses kode etik terhadap kelima personel tersebut masih menunggu tahapan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Polda Jambi sendiri menyatakan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan kode etik secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya dari proses banding kelima anggota Polri tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian keputusan akhir dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS.

Dengan demikian, kasus meninggalnya Brigadir EWS belum sepenuhnya selesai dari sisi penanganan kode etik. Lima anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi PTDH telah mengajukan banding, sehingga proses hukum internal di lingkungan Polri masih terus berjalan.(**)

Pos terkait