Duel Dua Pelajar SMP di Kota Jambi Berujung Maut, Satu Siswa Meninggal Dunia

Gambar : Ilustrasi

FAKTA JAMBI – Aksi duel satu lawan satu yang melibatkan dua pelajar SMP di Kota Jambi berujung maut. Seorang pelajar berinisial AYD (14) meninggal dunia setelah mengalami penurunan kesadaran akibat perkelahian tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, perkelahian tersebut diduga bermula dari ajakan untuk melakukan duel satu lawan satu yang disampaikan melalui pesan kepada teman korban.

Menurut Husni, sebelum duel berlangsung, teman dari masing-masing pihak terlebih dahulu mencari lawan untuk berkelahi. Setelah terjadi komunikasi, kedua pihak kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.

“Ada salah satu teman dari pelaku dan mengirim pesan kepada teman korban untuk mencari lawan. Kemudian kedua pihak ini sepakat bertemu di TKP,” ujar Husni, Sabtu (22/8/2026).

Setelah bertemu di kawasan Jalan Imam Bonjol, korban AYD yang merupakan pelajar SMP negeri kelas IX kemudian terlibat duel dengan MBP (13), pelajar SMP kelas VIII.

Keduanya melakukan perkelahian satu lawan satu. Namun, duel tersebut berakhir tragis setelah AYD mengalami kondisi kritis dan penurunan kesadaran.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Antara pelaku dan korban melakukan perkelahian yang mana korban kalah dan mengalami penurunan kesadaran kemudian dibawa ke RS untuk menerima perawatan namun korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” jelas Husni.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur. Selain menimbulkan korban jiwa, kasus tersebut juga menunjukkan bahaya aksi duel antarpelajar yang diawali dari ajakan melalui komunikasi antarteman.

Pihak kepolisian saat ini menangani kasus tersebut dan melakukan proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.(**),