DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Kasus Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

FAKTA JAMBI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan seorang terpidana kasus perzinahan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.

Terpidana tersebut diketahui bernama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm). Ia diamankan oleh Tim Tabur Kejati Jambi di rumahnya yang berada di wilayah Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses pengamanan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terpidana.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak Alm telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” kata Nolly Wijaya di Jambi, Sabtu (22/8/2026).

Nolly mengatakan, keberhasilan mengamankan Wahyu Ishadi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Menurutnya, keberadaan terpidana yang melarikan diri tidak boleh menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap orang-orang yang masih masuk dalam daftar buronan.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Selain mengamankan Wahyu Ishadi, Kejati Jambi juga mengingatkan para buronan lainnya agar tidak terus menghindari proses hukum.

Nolly secara khusus meminta Yuliani dan seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Jambi juga memastikan bahwa pihaknya akan terus bergerak melakukan pencarian terhadap para DPO. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada tempat aman bagi para pelaku DPO. Pihak Kejaksaan akan terus bergerak untuk memastikan setiap DPO dapat ditangkap,” kata Nolly.

Pos terkait