FAKTA BUNGO – Bupati Bungo H. Mashuri, SP, ME menghadiri acara dalam Rangka Pencanangan dan Peresmian RUMAH MUSYAWARAH KEADILAN RESTORATIF di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat.
Peresmian rumah musyarawah keadailan restoratif langsung diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Sapta Suprata, SH.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0416 Bute, Kapolres Bungo, kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Sekretaris, Kabid, Camat Pelepat, Rio, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Senamat
Diawali dengan Rio senamat menyampaikan Kami atas nama masyarakat Dusun Senamat sebagai Merasa terharu sekali atas ditunjuknya Dusun kami ini sebagai Rumah Musyawarah Keadilan Restoratif.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkait, saya sebagai Rio kalau ada permasalahan didusun kami ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah adat,”Katanya singkat.
Ditempat yang sama Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa selama ini Kabupaten Bungo khususnya sidang adat sudah di laksanakan, apapun bentuk masalahnya bisa kami selesaikan.
“Kami lembaga adat kabupaten telah melaksanakan musyarah kecematan dengan memilih pengurus yang baru dan akan kami kukuhkan dalam waktu dekat ini,
Untuk masa yang akan datang,”Ucapnya.
Sementara itu Bupati Bungo dalam sambutannya menyampaikan selamat datang Kepada Bapak Kajati Jambi di Bumi langkah serentak limbai seayun, kami sangat bangga telah dipilih rumah Musyawarah Keadilan Restoratif ini di desa senamat.Tentu dengan adanya rumah memberi semangat kami,
“Kami berharap kedepannya program yang luar biasa ini memberi semangat kepada kami untuk menyelesaikan masalah masalah yang ada di desa kami ini,”Pungkasnya.
Di tempat yang sama Kajati Jambi menyampaikan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bungo khususnya kepada masyarakat desa senamat,perangkat dan jajarannya, Restorasi adalah bagian dari kebijakan,” kami sebagai mediator dan pasilitator artinya kita menjembatani kami netral tidak berpihak, karna sudah kami sampaikan restorasi itu memulihkan bagaimana kondisi korban ini,.
“Kita menginginkan fungsi dari Rumah Musyawarah Keadilan Restoratif kita ingin mengoptimalkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kalau ada masalah-masalah bisa diselesaikan dan di musyawarahkan hingga tercipta keharmonisan sesama kita.
Dan bagaimna kita menganggarkan dana desa dan mengelola dengan tranparansi masyarakat,”ucapnya.(FB)







