FAKTA BUNGO – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan tersangka berinisial BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada salah satu bank milik negara dengan total kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Penahanan dilakukan setelah BK menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jambi pada Selasa, 23 Juli 2025. BK ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.,S.H.,M.H menyampaikan, bahwa tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan bank dengan cara tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari adanya temuan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit investasi dan modal kerja kepada PT PAL yang bergerak di bidang perkebunan. Kejati Jambi menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan memeriksa belasan saksi dari pihak bank, perusahaan, serta pihak terkait lainnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.,MH menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi(FB)



