Plt Kadis PUPR Bungo Tegaskan Kegiatan Swakelola Sesuai Program yang Disetujui Pemda dan DPRD

Plt Kadis PUPR Bungo Dwi Herwindo,S.T

FAKTA BUNGO  — Menanggapi tuntutan masyarakat terkait transparansi kegiatan swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo, Plt Kepala Dinas PUPR Bungo, Dwi Herwindo, ST, menegaskan bahwa seluruh kegiatan swakelola yang dilaksanakan pihaknya tetap mengacu pada program pembangunan yang telah direncanakan dan disetujui melalui mekanisme Pemerintah Kabupaten Bungo bersama DPRD.

Menurut Dwi, kegiatan swakelola yang dilaksanakan Dinas PUPR bukan merupakan kegiatan yang muncul secara tiba-tiba maupun tanpa dasar. Setiap pekerjaan terlebih dahulu melalui tahapan perencanaan, penyesuaian dengan program dan prioritas pembangunan daerah, ketersediaan anggaran serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya kegiatan swakelola yang dilaksanakan PUPR merupakan bagian dari program yang sudah direncanakan dan disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Jadi, ada tahapan perencanaan dan penganggaran yang harus dilalui,” ujar Dwi Herwindo.

Dwi menjelaskan, sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaksanakan PUPR juga berkaitan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bungo, termasuk upaya merealisasikan berbagai komitmen dan janji politik Bupati Bungo kepada masyarakat.

Ia menegaskan, meskipun terdapat kegiatan yang dipersiapkan untuk mendukung program prioritas kepala daerah, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor program pemerintah daerah serta mengikuti mekanisme penganggaran dan ketentuan yang berlaku.

“Memang ada kegiatan yang dipersiapkan untuk mendukung dan memenuhi janji politik Bupati kepada masyarakat. Tetapi pelaksanaannya tetap harus masuk dalam program pemerintah daerah dan mengikuti mekanisme penganggaran serta aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait sorotan masyarakat yang meminta agar data kegiatan swakelola dibuka secara transparan, Dwi menegaskan bahwa Dinas PUPR Bungo pada prinsipnya terbuka terhadap pengawasan publik.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan data dan dokumen yang benar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami tidak ada niat untuk menutup-nutupi. Data kegiatan tentu ada dan setiap kegiatan memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Silakan dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan untuk menyampaikan informasi secara spesifik kepada pihak terkait.

Informasi tersebut, kata Dwi, dapat mencakup lokasi pekerjaan, jenis kegiatan, volume pekerjaan maupun bentuk dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai volume, spesifikasi atau ketentuan lainnya, silakan sampaikan datanya. Kami juga akan melakukan pengecekan. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi kemudian seluruh kegiatan swakelola dianggap bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menambahkan bahwa Dinas PUPR Bungo berkomitmen melaksanakan seluruh program pembangunan, termasuk kegiatan swakelola, secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran daerah harus tetap sesuai dengan peruntukannya dan diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bungo.

“Yang paling penting bagaimana anggaran yang sudah disetujui dapat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bungo,” pungkas Dwi Herwindo.

Dengan penegasan tersebut, Dinas PUPR Bungo memastikan kegiatan swakelola tetap berada dalam kerangka program pembangunan daerah dan dilaksanakan dengan mengacu pada perencanaan, penganggaran serta ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Pos terkait