Barang Bukti Bandar Sabu Dari Heriyanto Banyak Di Temukan Saat Di Geledah Tim Satresnarkoba Polres Bungo

FAKTA BUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan 1 orang laki-laki bernama Heriyanto (26) warga Sungai pinang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Penangkapan pelaku pada hari Sabtu 21/05/2022) sekira pukul 17:30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang bandar narkotika jenis sabu yang beralamat di sungai pinang kec.bungo dani kab.bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Tepat pada tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap bandar yang di informasikan, sebelum nya saat di amankan bandar tersebut mengaku bernama HERIYANTO Als HERI.

Ketika di amankan bandar tersebut sedang hendak menghantarkan paket narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju rumah HERIYANTO untuk melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat, yang saat penggeledahan tim opsnal berhasil menemukan 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di temukan di rumah heriyanto dan 1(satu) buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1(satu) buah mangkok plastik, 4(empat) bungkus plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah lakban, 1(satu) unit gunting, 2(dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di temukan di rumah saudaraya heriyanto. Selanjut tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa sdr HERIYANTO ke mapolres bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan

 

2(dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.

-1(satu) buah kantong asoi plastik warna merah yang berisikan 1(satu) buah mangkok plastik, 4(empat) bungkus plastik klip, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah lakban, 1(satu) unit gunting, 2(dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

-1(satu) unit handpone nokia warna hitam.

-1(satu) unit sepeda motor vario warna hitam dengan nopol BH 3716 KK

 

Berat BB sementara 10 gram

 

Akibat perbuatannya pelaku dilanggar Pasal

Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pos terkait