FAKTA BUNGO – Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November lalu. Setelah dilakukan berbagai tahapan sampai dengan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Provinsi terhadap Paslon Gubernur/Bupati/Walikota yang kalah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil penghitungan ke Mahkamah Konstitusi hingga saat ini.
Permohonan PHPKada di Mahkamah Konstitusi telah mencapai 296 perkara dari berbagai daerah yang terdiri dari sengketa PHPKada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Beberapa diantara isu kecurangan pilkada yang mencuat yaitu Pemilih Non KTP-El menggunakan hak pilih dengan atau tanpa C Pemberitahuan (undangan), yang kemudian dianggap tidak berhak menggunakan hak pilihnya.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 PERPPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menerangkan Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
Pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih atau dikenal sebagai pemilih pemula, tetap berhak menggunakan hak pilihnya meskipun belum memiliki KTP-El atau dalam situasi yang lain telah berusia lebih dari 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman KTP-El tetap berhak menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, jika pemilih belum melakukan perekaman KTP-El dapat diganti dengan Biodata Penduduk lainnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa :
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
(2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Dari ketentuan Pasal 19 PKPU 17/2024 tersebut secara eksplisit menerangkan bahwa pemilih berhak memberikan suara di TPS meskipun tanpa menyerahkan model C Pemberitahuan (undangan mencoblos) maupun tanpa menunjukan KTP-El kepada petugas KPSS sepanjang nama pemilih tercantum dalam DPT, sekalipun pemilih tidak memiliki KTP-El atau C Undangan, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) PKPU 17/2024 tersebut diatas. Terlebih lagi jika diteliti dalam ketentuan tersebut, terdapat frasa “dapat” yang artinya bersifat fakultatif (opsional) bukan imperatif (wajib). Sehingga secara keseluruhan dapat disimpulkan, pemilih Non KTP-El dan Non Undangan berhak menggunakan hak pilihnya di TPS sepanjang nama pemilih tersebut tercantum dalam DPT.
Justru apabila pemilih Non KTP-El dan Non Undangan dilarang menggunakan hak pilihnya, akan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik, hak pilih seseorang sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak dapat ditiadakan dan dihapuskan dengan alasan prosedur administrasi.
Mahkamah KonstitusiKonstitusi dalam laman websitenya (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9724)
berpendapat bahwa hak memilih adalah hak yang dijamin dalam konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan, “Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right toto vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Dari uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan Pemilih Non KTP-El yang menggunakan hak pilih dengan atau tanpa C Pemberitahuan (undangan) sepanjang namanya tercantum dalam DPT, bukan suatu bentuk kecurangan pelaksanaan pilkada, tetapi justru peniadaan dan penghapusan hak dengan alasan administrasi akan bertentangan dengan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh negara.





