FAKTA JAMBI – Tek Hui alias Tikuy alias Dedi Susanto, terdakwa kasus narkotika yang juga merupakan kakak kandung dari Helen, sosok yang dijuluki ‘Bos Narkotika Jambi’, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (06/08/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa secara bersama-sama menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika dan menikmati hasil kejahatan tersebut melalui mekanisme pencucian uang,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Nama Tek Hui mencuat setelah penyidik mengungkap keterkaitannya dengan jaringan narkotika yang dipimpin Helen, yang sebelumnya telah ditangkap dan diproses hukum dalam kasus serupa. Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut penyitaan terhadap aset-aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dan TPPU.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah Jambi yang diduga melibatkan jaringan keluarga. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.(FB)







