FAKTA BUNGO – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bungo. Kali ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru Lubuk Mengkuang disebut-sebut ikut memfasilitasi tuntutan hak wilayah yang diajukan Forum Masyarakat Mandiri (FMM) Bukit Marayo terkait aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun, fasilitasi ini menimbulkan dugaan adanya “upeti” atau setoran tertentu dalam proses pengurusan hak wilayah PETI tersebut. Dugaan tersebut kian menguat setelah beredar surat edaran Bupati Bungo yang ditujukan kepada para camat di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025. Surat dengan nomor 540/594/SDA itu berisi himbauan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang marak di sejumlah kecamatan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, langkah Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang dalam memfasilitasi tuntutan FMM Bukit Marayo dinilai janggal. Pasalnya, pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menolak praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan, bukan justru memberikan ruang.
“Kalau memang benar ada fasilitasi dari pihak Pemdes, itu sudah menyalahi aturan. PETI itu ilegal, dampaknya sangat besar terhadap kerusakan lingkungan dan sungai,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya., Kamis siang (21/08/2025).
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang terkait dugaan adanya upeti. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik, terlebih setelah Pemkab Bungo secara tegas mengimbau seluruh camat dan kepala desa agar tidak terlibat maupun memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik PETI, agar tidak menimbulkan keresahan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.(FB)





