FAKTA BUNGO – Pengelolaan Dana Desa/ Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, menjadi sorotan setelah sejumlah alokasi anggaran tahun 2023 dan 2024 dipertanyakan warga.
Beberapa program yang bersumber dari Dana Desa dinilai perlu transparansi lebih jelas, terutama terkait dana kepemudaan, dana TPA, hingga anggaran untuk kebutuhan mendesak desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aplikasi JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) pada tahun 2023 dana yang dialokasikan untuk program kepemudaan mencapai Rp8 juta. Namun, pada tahun 2024 jumlah tersebut justru mengalami penurunan menjadi Rp5 juta. Perubahan anggaran ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas program yang dijalankan.
Selain itu, pada tahun 2024 juga dianggarkan dana sebesar Rp9 juta untuk TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) di Dusun Mangun Jayo. Dana ini ditujukan untuk mendukung kegiatan pendidikan keagamaan di tingkat desa.
Pada tahun 2023, terdapat anggaran cukup besar senilai Rp36 juta yang digunakan untuk rehabilitasi dan peningkatan fasilitas jembatan umum serta MCK umum. Program ini disebutkan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan infrastruktur desa.
Semua kegiatan ini tidak ada direalisasikan oleh pihak Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.
Tak hanya itu, anggaran Rp15 juta juga dialokasikan pada tahun yang sama untuk peningkatan kapasitas kepala desa, yang bertujuan memperkuat kompetensi dan keterampilan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Dari data yang ada, kebutuhan mendesak desa tahun 2023 mencapai Rp82 juta, sementara untuk tahun 2024 tercatat Rp45 juta. Perbedaan signifikan ini kembali menimbulkan pertanyaan dari warga terkait proses perencanaan dan penetapan prioritas program pembangunan di Dusun Mangun Jayo.
Salah satu sumber yang namanya enggan di sebutkan oleh media ini meminta agar pihak pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi dan manfaat dari setiap anggaran yang telah dicairkan.
Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya program pembangunan desa.
Pemerintah Kabupaten Bungo melalui inspektorat diharapkan turun tangan untuk melakukan evaluasi serta memastikan pengelolaan Dana Desa Dusun Mangun Jayo sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa dana yang bersumber dari pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa.
“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan yang merata dan tepat sasaran di tingkat desa.,”Ucap Sumber, Sabtu siang (27/092/025).
Terpisah ketika media online fakta bungo mengkonfirmasi kepada Datuk Rio Dusun Mangun Jayo Kumai belum ada jawaban dari dirinya terkait dengan adanya mencuat beberapa Item dana desa Dusun Mangun Jayo tidak dipergunakan sama sekali oleh pihak Dusun, padahal di dalam sistem JAGA beberapa kegiatan sudah ada nominalnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo Hj.Suryana menyebutkan, bahwasanya belum ada laporan dari masyarakat Dusun Mangun Jayo sendiri terkait dengan dana desa yang di duga di gunakan oleh pejabat dusun.
“Iya memang, kami belum ada dapat laporan dari masyarakat Dusun Mangun Jayo sendiri terkait dengan dugaan dana desa tidak dipergunakan oleh pejabat desa itu sendiri, kemungkinan kami akan kumpulkan Bukti dulu baru kami bisa turun kelapangan untuk mengkroscek terlebih dahulu,”Sebutnya singkat.(FB)







