FAKTA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Kali ini, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, pada Selasa malam (14/10/2025).
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.H., M.H.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RJ dan LH di Lorong Pinang Sebatang, Simpang 5 RT 15, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, serta di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya:
1 buah kotak merek Celo Retinal berisi 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi dibalut tisu,
1 kotak plastik merek Xylitol berisi 1 plastik klip berisi 7 butir pil ekstasi,
1 unit sepeda motor Revo warna hitam tanpa plat nomor,
2 unit handphone masing-masing merek Oppo dan Vivo.
Total barang bukti ekstasi seberat 4,94 gram bruto berhasil diamankan dari kedua pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, RP dan M, di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No. 01 RT 030 RW 007, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, yaitu:
1 buah kotak plastik merek Koss,
1 plastik klip besar berisi 20 butir pil ekstasi warna hijau,
1 plastik klip besar berisi 11 butir pil ekstasi warna hijau,
Beberapa plastik klip ukuran sedang berisi total puluhan butir pil ekstasi berbagai warna (hijau, kuning, pink, dan cream),
1 kaleng Khong Guan warna merah,
1 kotak plastik Gatsby warna abu-abu,
3 unit handphone merek iPhone, Itel, dan Oppo.
Dari penggeledahan tersebut, total barang bukti ekstasi seberat 45,94 gram bruto berhasil diamankan petugas.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si. melalui Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN, membenarkan adanya penangkapan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tersebut.
“Benar, keempat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto, HN, Rabu (15/10/2025).







