FAKTA BUNGO – Komitmen Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bungo untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warganya kembali ditegaskan. Melalui Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, saat ini tengah disusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Edi Kusnadi, S.Ip, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Bungo yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini dilakukan agar hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Bungo tidak lagi terpinggirkan. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, informasi, serta fasilitas publik,” ujar Edi Kusnadi., Jum’at pagi (31/10/2025)
Dalam proses penyusunannya, DPRD Bungo melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, hingga LSM. Hal ini dilakukan agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di daerah.
Ketika diwawancarai oleh media online fakta Bungo, Edi Kusnadi menyinggung kisah inspiratif dari sejarah Islam, yaitu sosok Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat Rasulullah SAW yang tuna netra namun dipercaya menjadi muadzin dan bahkan wakil Rasul di Madinah ketika Rasulullah sedang bepergian.
“Kepercayaan Rasulullah kepada Abdullah bin Ummi Maktum menjadi pelajaran penting bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berperan dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Ini menunjukkan bagaimana prinsip inklusi telah diajarkan jauh sebelum istilah disabilitas dikenal,” ungkapnya.
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi semangat dalam membangun kebijakan publik yang adil dan setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Di Indonesia, perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, terutama di daerah. Edi Kusnadi menilai bahwa tantangan tersebut bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga faktor sosial dan budaya yang masih sering melahirkan stigma terhadap penyandang disabilitas.
Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan Kabupaten Bungo yang inklusif dan berkeadilan sosial. Ranperda tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor — mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan publik, hingga akses infrastruktur yang ramah disabilitas.
“Ranperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga Bungo yang tertinggal dalam menikmati layanan publik,” tegas Edi Kusnadi.
Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah cermin dari keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan adanya regulasi yang kuat, infrastruktur yang aksesibel, serta pelaksanaan yang konsisten, Kabupaten Bungo diharapkan mampu menjadi daerah yang adil, setara, dan berkeadaban.
Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini menjadi langkah strategis menuju Kabupaten Bungo yang inklusif dan ramah bagi semua warganya, tanpa terkecuali.(FB)




