FAKTA BUNGO – Organisasi Masyarakat Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat ( Ormas Gempur) Kabupaten Bungo mendampingi ratusan tenaga PPPK Paruh Waktu melaksanakan Hearing Di DPRD Kabupaten Bungo.
Hearing tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani.,S.H.,M.Kn yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi.,S.H, di hadiri oleh anggota DPRD Bungo dari Komisi I dan komisi III, Kepala OPD di ruang DPRD Bungo, Senin pagi (27/04/2026).
Dalam pertemuan itu, Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan di Kabupaten Bungo, akhirnya menemukan titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memastikan bahwa gaji PPPK yang tertunda selama empat bulan akan dibayarkan pada 15 hingga paling lambat 20 Mei 2026.
Kepastian ini disampaikan usai pertemuan antara DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan tenaga PPPK yang sebelumnya menyampaikan tuntutan terkait hak mereka yang belum terpenuhi.
Darwandi selaku Wakil Ketua II DPRD Bungo mengatakan , pihak terkait menyepakati bahwa seluruh gaji PPPK yang tertunda akan dibayarkan sekaligus untuk empat bulan.
“Alhamdulillah, pembayaran gaji sudah dijadwalkan dari tanggal 15 sampai paling lama tanggal 20 Mei 2026 . Kita berharap ini benar-benar terealisasi,” ujar Darwandi.
Para tenaga PPPK sebelumnya mengeluhkan belum menerima gaji meskipun telah bekerja selama berbulan-bulan, sehingga kondisi tersebut sempat memicu keresahan.
Darwandi menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ini merupakan hak yang wajib dipenuhi pemerintah, bukan sekadar pemberian.
Menurut nya , sejak diangkat menjadi PPPK paruh waktu para tenaga PPPK paruh waktu tersebut telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak yang sama dengan pegawai lainnya.
“Begitu mereka diangkat, itu sudah ASN. Maka pemerintah wajib membayar gaji setiap bulan. Ini bukan hadiah, tapi hak,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena kekurangan anggaran, melainkan akibat kendala administratif, termasuk kesalahan penginputan dan belum masuknya data ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain itu, proses administrasi seperti input Surat Perintah Dana (SPD) hingga penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga menjadi faktor yang memperlambat pencairan.
“Anggaran sudah disahkan dalam APBD. Jadi ini lebih ke miskomunikasi dan kesalahan teknis di OPD,” jelas Darwandi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan penggeseran anggaran di internal OPD.
Penggeseran ini bukan penambahan dana baru, melainkan pemindahan alokasi anggaran yang sudah tersedia agar bisa digunakan untuk membayar gaji PPPK.
Diperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji mencapai sekitar Rp300 juta.
“Penggeseran ini dilakukan agar gaji mereka bisa segera dibayarkan,” tambahnya.
Tak hanya gaji, iuran BPJS para tenaga PPPK paruh waktu juga sempat tertunda akibat belum dibayarkannya gaji.
Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh kewajiban BPJS akan langsung dibayarkan bersamaan dengan pencairan gaji.
“Begitu gaji dibayar, BPJS mereka juga akan aktif kembali,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan dari PPPK Paruh waktu Nakes Maria Pronika menjelaskan, para tenaga PPPK paruh waktu menyampaikan tuntutan terkait keterlambatan gaji yang sudah berlangsung selama empat bulan.
Mereka meminta kejelasan mengenai penyebab keterlambatan dan kepastian waktu pembayaran.
“Kami hanya ingin kepastian, apa kendalanya dan kapan gaji kami dibayarkan,” ujar salah satu perwakilan Maria Pronika.
“Kami juga meminta kepada DPRD Bungo beserta OPD terkait juga mengingatkan pemerintah daerah agar memprioritaskan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Menurut Maria, keterlambatan gaji berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak segera diselesaikan.
“Tenaga kesehatan ini bekerja setiap hari melayani masyarakat. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” nya.
Terpisah Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bungo Edi Kusnadi ,S.IP berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pemerintah daerah diminta memperbaiki sistem penganggaran dan koordinasi antar OPD agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat dilakukan tepat waktu setiap bulan.
“Kami minta ke depan tidak ada lagi miskomunikasi. Hak mereka harus dibayarkan tepat waktu,” tutupnya.(FB)







