Kerugian Rp200 Juta! Tim Gunjo Polres Bungo Ungkap Sindikat Pencurian Modus Perkenalan

Gambar : Ke empat Pelaku Saat diamankan oleh Tim Gunjo Polres Bungo

FAKTA BUNGO –  Modus kejahatan dengan kedok perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah, harus kehilangan mobil beserta sejumlah barang berharganya setelah diperdaya oleh seorang wanita yang baru dikenalnya.

Beruntung, aksi para pelaku tidak berlangsung lama. Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Empat orang pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku masing-masing berinisial E.S (34), P (45), N.G (44), dan S.W (32). Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (19/4/2026), saat korban bernama Sodikin (25) berkenalan dengan salah satu pelaku. Tanpa rasa curiga, korban kemudian menjalin komunikasi hingga akhirnya mengizinkan pelaku untuk menginap di kediamannya.

Hubungan singkat tersebut berlanjut ketika korban diajak bepergian ke wilayah Kota Bungo menggunakan mobil miliknya. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.

Namun, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban tengah tertidur lelap, pelaku justru menjalankan aksinya. Ia melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain satu unit handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, dokumen identitas, hingga satu unit mobil Honda Brio milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya pelacakan intensif akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan para pelaku berhasil diketahui.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mendapat dukungan dari tim Resmob Polda Jambi. Keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, guna menghindari menjadi korban kejahatan serupa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya.(**)

Pos terkait