RAT Tak Digelar Hingga Lewat Deadline, Sayuti LMH Kecewa Berat Kepada Pemda Bungo

FAKTA BUNGO – Sejumlah anggota Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU), Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pemda Bungo atas tidak adanya tindak lanjut dari surat rekomendasi penyelesaian koperasi yang ditandatangani pada 23 Desember 2025.

Surat tersebut sebelumnya diharapkan menjadi solusi untuk membenahi kondisi koperasi secara menyeluruh dan permanen.

Bacaan Lainnya

Sayuti LMH Salah satu anggota koperasi menegaskan bahwa komitmen dalam surat tersebut sangat jelas, termasuk kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 31 Maret 2026 sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun hingga kini, tidak ada kabar maupun realisasi dari kesepakatan tersebut.

“Kami selaku anggota tentu sangat kecewa. Dalam surat itu sudah ada janji untuk membenahi koperasi secara permanen, dan itu yang kami inginkan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ujarnya., Selasa sore (05/05/2026).

Ia juga menekankan bahwa tanda tangan dalam surat rekomendasi tersebut seharusnya menjadi bentuk komitmen dan integritas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengurus koperasi.

“Bagi kami, tanda tangan itu adalah integritas. Kalau sudah ditandatangani, berarti siap menjalankan. Tapi sekarang kami mempertanyakan, apa hasilnya dan di mana tindak lanjutnya,” tambahnya.

Dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang seharusnya menjadi langkah konkret pembenahan koperasi, antara lain:

Konsolidasi organisasi dan pendataan ulang anggota koperasi secara menyeluruh;

Pelaksanaan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik;

Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 31 Maret 2026;

Larangan pengambilan keputusan sepihak sebelum RAT dilaksanakan serta menjaga operasional koperasi tetap berjalan.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan terlewati, belum terlihat adanya pelaksanaan dari poin-poin tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Dr. Donny Iskandar, S.Sos., M.T, menegaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi tersebut merupakan kewenangan internal koperasi.

“Harusnya ditanyakan kepada pihak Koperasi TSBU, karena sejauh mana rekomendasi itu dilaksanakan. Kami (Pemkab) tidak punya instrumen pemaksa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan, bukan sebagai pihak yang dapat memaksakan keputusan kepada koperasi.

Ia berharap adanya transparansi serta langkah nyata untuk menindaklanjuti isi rekomendasi demi menjaga keberlangsungan koperasi.

Sayuti berharap dalam waktu dekat ada kejelasan dari Pemda dan tindakan konkret agar kepercayaan terhadap koperasi dapat kembali pulih.(FB)

Pos terkait