Penampung Emas Ilegal Menjamur di Muko-Muko, Aktivitas Pembakaran Diduga Berlangsung Terang-terangan

Gambar : Lokasi pembakaran emas

FAKTA BUNGO – Aktivitas penampungan dan pembakaran emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus pembakaran emas hasil PETI disebut masih beroperasi di beberapa dusun. Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan berlangsung cukup terbuka, termasuk di sekitar jalan aspal dan tidak jauh dari kawasan permukiman warga.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain persoalan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, proses pembakaran emas juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, terutama apabila dalam prosesnya menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

Informasi yang diterima menyebutkan terdapat sekitar 20 lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran atau penampungan emas hasil PETI yang tersebar di sejumlah dusun di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Lokasi tersebut antara lain berada di Dusun Suka Jaya, Mangun Jayo, Tanjung Agung, Tebat, dan Bedaro.

Berikut nama-nama yang disebut dalam informasi yang diterima:

1. Salim — Suka Jaya

2. Rega/Umar — Suka Jaya

3. Amin — Suka Jaya

4. Dika — Suka Jaya

5. Salim — Mangun Jayo

6. Amin/Rid — Mangun Jayo

7. Rega — Tanjung Agung

8. Deni — Tanjung Agung

9. Adi — Tanjung Agung

10. Kuris — Tanjung Agung

11. Aseng — Tebat

12. Reno — Tebat

13. Faisal — Tebat

14. Unyil — Bedaro

15. Yudi — Bedaro

16.Ihsan — Tanjung Agung

17. Ipin — Bedaro

18. Anan/Heri — Bedaro

19. Anggi — Bedaro

Maraknya aktivitas yang diduga sebagai tempat pembakaran emas ilegal tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Apalagi, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut disebut bukan baru berlangsung satu atau dua kali.

“Di Kecamatan Muko-Muko selain PETI, tempat pembakaran emas juga begitu banyak. Ada apa dengan APH, khususnya Polsek Muko-Muko?” ujar S

Sumber itu juga menyinggung adanya dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat bukti yang dapat memastikan keterlibatan ataupun pembekingan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap jajaran Polsek Muko-Muko Bathin VII bersama Polres Bungo dapat segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan maupun pembakaran emas ilegal.

Warga juga meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di lokasi penambangan, tetapi turut menelusuri rantai distribusi dan pengolahan hasil tambang ilegal, termasuk tempat-tempat yang diduga menampung dan mengolah emas hasil PETI.

Selain persoalan hukum, keberadaan tempat pembakaran emas di sekitar permukiman juga dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan apabila terdapat penggunaan bahan berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Muko-Muko Bathin VII maupun Polres Bungo terkait informasi mengenai puluhan lokasi yang disebut tersebut, termasuk mengenai langkah penertiban dan penyelidikan atas dugaan aktivitas pembakaran emas ilegal.

Pos terkait