Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria Asal Riau Diamankan Polres Bungo

Kapolres Bungo Bersama Tim Tipidter menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.

FAKTA BUNGO – Aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Bungo. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial NT (29) terkait dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tersebut diduga membakar lahan sebagai bagian dari upaya membuka areal yang akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan perkara ini berawal ketika informasi mengenai kebakaran lahan diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.

BACA JUGA : Cek Hotspot Karhutla di Pelepat, Polsek Pelepat Sisir Perkebunan PT CSH hingga Ujung Lokasi

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi dan petunjuk terkait lokasi kebakaran, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan pada Jumat (11/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi turut melibatkan personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Petugas menemukan bagian lahan yang telah terbakar dengan luas kurang lebih satu hektare. Dari hasil pengecekan, lahan tersebut berada dalam areal yang dikuasai NT dengan luas keseluruhan sekitar tujuh hektare.

Di kawasan tersebut juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam.

Dugaan pembakaran semakin menguat setelah NT memberikan pengakuan kepada petugas saat proses pengecekan berlangsung. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah benda dari lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan.

Di antaranya satu korek gas berwarna biru, satu bilah parang dengan gagang biru, satu polybag hitam, dua batang kayu bekas terbakar serta dua batang bibit kelapa sawit.

NT kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NT disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan ketentuan pidananya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengecekan lokasi, gelar perkara serta pemeriksaan terhadap terlapor.

Polres Bungo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan maupun membuka lahan.

Selain berisiko menyebabkan kebakaran meluas, pembakaran lahan juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan sebelum api meluas.(**)

Pos terkait