Pemkab Bungo Dorong Regulasi WPR, Razia PETI Dinilai Belum Efektif

Petugas melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penanganan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo.

FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo kembali menyoroti persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.

Pemerintah daerah menilai penertiban melalui razia saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan terkait aktivitas PETI, termasuk adanya penutupan jalan di kawasan Linjau. Pemerintah daerah juga berencana melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengambil langkah terhadap aktivitas yang masih berlangsung.

“Wakapolres bicara dengan saya juga mengatasi itu. Hari ini saya juga mau rapat dengan Wakapolres. Ada penutupan jalan di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayan, Kabupaten Bungo, kemudian kita minta nanti ada razia di situ,” ujar Bupati Bungo H.Dedi Putra.,S.H.,MKn usai Rapat Paripurna di DPRD Bungo, Senin siang (21/09/2026).

Menurutnya, apabila aktivitas PETI masih terus berlangsung, diperlukan langkah yang lebih mendasar dan tidak hanya mengandalkan operasi penertiban.

Ia menjelaskan, aktivitas PETI di Kabupaten Bungo telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998. Dengan demikian, persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 28 tahun.

“PETI ini dari 1998 dibangun. Artinya sudah berapa tahun? Sekitar 28 tahun. Sudah macam-macam razia,” katanya.

Menurutnya, pengalaman selama puluhan tahun menunjukkan bahwa razia saja belum menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan persoalan PETI secara permanen.

Saya dulu dua periode di DPRD sini sudah melakukan razia. Kalau menurut saya, dengan cara razia itu penyelesaian tidak akan efektif,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk segera memperkuat regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas diperlukan agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat ditata dan diawasi melalui mekanisme yang legal.

Menurut saya sekarang pemerintah pusat harus buat payung hukumnya WPR. Beri kewenangan pada WPR. Itu caranya,” tegasnya.

Ia menilai, jika kegiatan pertambangan masyarakat dapat diatur melalui regulasi WPR, maka aktivitas pertambangan di luar wilayah dan ketentuan yang ditetapkan dapat ditindak secara lebih jelas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanggapi persoalan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas PETI.

Menurutnya, saat ini koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan jajaran kepolisian berjalan dengan baik dalam upaya penanganan persoalan tersebut.

Kalau sekarang Polres dan tim sekarang, insyaallah alhamdulillah kerja sama baik dengan pemerintah. Tim kita baik,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa aparat di daerah menghadapi keterbatasan dalam menangani persoalan PETI yang telah berlangsung lama dan melibatkan wilayah yang cukup luas.

Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya kebijakan dari pemerintah pusat sebagai solusi jangka panjang.

“Kesulitan kita itu tim polisi di sini. Maka sekarang ini, kalau menurut saya, pemerintah pusat harus buat regulasi supaya memang dibentuk WPR, yang lain itu diberantas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan PETI bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bungo tidak mau atau tidak sanggup melakukan pemberantasan. Menurutnya, persoalannya terletak pada efektivitas pola penanganan yang selama ini lebih banyak dilakukan melalui razia.

Bukan saya bilang nggak mau, tidak sanggup. Tidak efektif dengan razia. Dengan razia itu tidak efektif,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat segera mendorong regulasi WPR sehingga persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Bungo memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah yang diperbolehkan.

Pos terkait