FAKTA BUNGO – Polemik terkait status program seragam gratis bagi siswa sekolah di Kabupaten Bungo mencuat dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Persoalan tersebut muncul setelah beredarnya surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo yang menyatakan pembatalan program seragam sekolah gratis yang sebelumnya telah dibahas bersama dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bungo.
Anggota Banggar DPRD Bungo dari Fraksi Demokrat, Abdul Qodir, menyampaikan sanggahan terkait langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan surat pembatalan ketika proses pembahasan APBD Perubahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD masih berlangsung.
Menurut Abdul Qodir, apabila terdapat perkembangan baru yang menyebabkan sebuah program tidak dapat dilaksanakan, persoalan tersebut semestinya terlebih dahulu disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.
“Apabila memang terdapat perkembangan baru yang membuat program ini benar-benar tidak dapat dilaksanakan sama sekali, bukan sekadar diefisiensikan, maka mekanismenya adalah dinas menyampaikan hal tersebut kepada TAPD, kemudian TAPD membahasnya bersama Banggar,” tegas Abdul Qodir, Sabtu (26/9/2026).
Ia mempertanyakan langkah kepala OPD yang menerbitkan surat pembatalan kepada satuan pendidikan, terlebih surat tersebut dikeluarkan ketika proses pembahasan Raperda APBD Perubahan belum selesai.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena surat pembatalan tersebut disebut telah beredar kepada kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bungo.
Menurut Abdul Qodir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan kebingungan di lingkungan sekolah, mulai dari guru, komite sekolah, peserta didik hingga orang tua atau wali murid.
“Surat ini sudah beredar ke seluruh kepala satuan pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Bungo dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan guru, komite sekolah, peserta didik dan orang tua wali murid,” ujarnya.
Abdul Qodir juga menyoroti waktu penerbitan surat yang disebut hanya berjarak tiga hari sebelum agenda paripurna penyampaian nota pengantar Raperda APBD Perubahan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena keputusan mengenai program seolah telah dianggap final, sementara secara formal Raperda APBD Perubahan masih berada dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sanggahannya, Abdul Qodir meminta Bupati Bungo dan Ketua TAPD memberikan klarifikasi resmi mengenai status program seragam gratis tersebut.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijelaskan kepada DPRD dan masyarakat.
Pertama, apakah surat pembatalan yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah diketahui serta mendapat persetujuan TAPD dan Bupati Bungo, atau justru merupakan inisiatif dari pihak dinas.
Kedua, apabila surat tersebut merupakan kebijakan resmi Pemerintah Daerah, Abdul Qodir mempertanyakan mengapa kebijakan itu tidak terlebih dahulu dikomunikasikan kepada Banggar DPRD melalui TAPD, sementara pembahasan APBD Perubahan masih berlangsung.
Ketiga, ia mempertanyakan apakah alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar yang disebut sebagai hasil kesepakatan Banggar masih tercantum dalam Raperda APBD Perubahan yang disampaikan melalui nota pengantar atau sudah dihapus.
Keempat, apabila terdapat perbedaan antara isi surat yang telah disampaikan kepada sekolah dengan substansi Raperda APBD Perubahan, ia meminta Pemerintah Daerah menjelaskan bagaimana perbedaan informasi tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kalau nota pengantar tetap mencantumkan alokasi tiga miliar rupiah sesuai kesepakatan, maka telah terjadi kontradiksi antara dokumen resmi pemerintah daerah dengan surat yang sudah disampaikan kepada satuan pendidikan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Abdul Qodir meminta agar surat pembatalan program seragam gratis ditinjau ulang atau ditunda pelaksanaannya sampai terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah dan adanya kesesuaian dengan hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan.
Ia juga meminta TAPD memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai mekanisme koordinasi antara OPD, TAPD dan DPRD dalam setiap perubahan maupun penyesuaian program yang telah masuk dalam pembahasan anggaran.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan program dan anggaran dilakukan melalui mekanisme yang sesuai serta tidak menimbulkan perbedaan informasi antara Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat.
“Saya menegaskan bahwa kewenangan menetapkan perubahan dan penyesuaian program dalam APBD harus ditempuh melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, bukan kewenangan administratif satu kepala OPD semata,” tegasnya.
Abdul Qodir menyatakan akan meminta adanya klarifikasi resmi sebelum proses pembahasan lebih lanjut dilakukan. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara dokumen anggaran yang sedang dibahas DPRD dengan kebijakan yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui satuan pendidikan.(FB)








