FAKTA JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, proses pencalonan Suyudi Ario Seto telah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Persetujuan Komisi III kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
Komjen Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi memaparkan gagasan kepemimpinan serta arah transformasi Polri, termasuk konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian.
Dengan persetujuan DPR RI tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Komjen Suyudi Ario Seto selanjutnya diproyeksikan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021.
Pergantian Kapolri ini menjadi perhatian publik karena kepemimpinan baru Polri akan membawa arah kebijakan dan program baru dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
(Fakta Bungo)






