Dua Pria Diamankan Polisi, 5,27 Gram Sabu Disita di Jalan Tanah Tumbuh Bungo

Foto: Dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo.

FAKTA BUNGO –  Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ED alias F (27) dan AAW alias AS (21). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan dua pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi kemudian menghentikan keduanya untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.

Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BH 6888 LQ, serta satu buah tas selempang.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga :  UMP Bungo Tahun 2022 Alami Kenaikan, Berikut Jumlahnya

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menambahkan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(FB)

Pos terkait