Tim GUNJO Polres Bungo Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Capai Rp16 Juta

FAKTA BUNGO –  Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial BJ (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Dusun Empelu, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban mengalami pencurian di kediamannya yang beralamat di Lubuk Benteng RT 004, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Saat itu, istri korban terbangun dari tidur dan hendak menghidupkan air. Namun, ia mendapati sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4970 UL yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang. Kunci kontak kendaraan tersebut juga tidak berada di tempatnya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga lainnya turut hilang, yakni satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, satu unit Vivo Y03, uang tunai Rp700.000, serta sejumlah dokumen pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Korban kemudian mendatangi Polres Bungo untuk melaporkan kejadian itu agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah laporan diterima, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut dan mencari keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi BJ.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah warung di Dusun Empelu. Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, BJ berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Bungo Serahkan 988 SK PPPK, Dua Peserta Mengundurkan Diri

Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan roda dua, satu lembar surat keterangan leasing, satu buah kunci remot cadangan sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah.

Setelah penangkapan, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada personel yang menangani perkara di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Plt Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM menyampaikan bahwa terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga memeriksa korban atau pelapor serta saksi-saksi terkait untuk melengkapi proses penyidikan.

IPTU Bambang JM mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan menjaga barang berharga dengan baik.(**)

 

Pos terkait