FAKTABUNGO.COM, SRAGEN-Sragen l Aroma dugaan penyalahgunaan anggaran Banprov Th 2020 senilai Rp. 200jt atas kegiatan pembangunan jalan rabat beton di dusun Jebungan Desa Dawung Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen saat dikunjungi dari tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ) divisi intelijen investigasi diduga menyalai aturan.
Sesuai pantauan tim investigasi di lokasi kegiatan, diduga tidak sesuai spek yang digunakan pada pembuatan jalan rabat beton tersebut yang harusnya mencapai tinggi kurang lebih 12 cm, sementara saat diukur tim investigasi, hasil ketebalan jalan yang di cor dugaan kami setebal 10cm, lebar kurang dari 3m dan panjang kisaran 500 – 600 m.
Demikian diungkapkan Adiat santoso yang juga turut dalam monitoring dengan tim investigasi L.A.I ke desa tersebut, Sabtu (17/10/2020).