FAKTA BUNGO – Tim serigala codet polres Bungo berhasil menangkap satu orang laki-laki bernama pengky esa Gilpana alias pengky (25) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pengky terjadi di depan Polsek Pelayang, Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Selasa (03/08/2021), sekira pukul 00:30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sering membawa narkotika dari tujuan kota Jambi tujuan ke Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut tim codet serigala melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima tersebut. Tak lama kemudian tim codet serigala di back up oleh anggota Polsek Pelayang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Pengky Esa Gilpana, yang mana sebelumnya tim codet serigala mencurigai laki-laki tersebut membawa paket narkotika jenis sabu.
Tim codet serigala melakukan pembuntutan hingga sampai di depan Mako Polsek Pelayang, dan petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Datuk Rio setempat dan berhasil menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisi satu buah bungkus Indomie yang berisikan tiga paket besar di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim codet serigala mengamankan barang bukti yang ditemukan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 30.79 Gram
-satu buah plastik bening yang berisi narkotika jenis
sabu.
-2 buah plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.
-1buah bungkus mie indomie warna kuning.
-1 buah tas sandang merk aslim warna cream.
-1unit sepeda motor merk aerox warna hitam kombinasi kuning dengan nopol. BH 3903 UX.
-1unit handpone merk oppo warna hitam dengan imei (869680045768438)
-Uang tunai sebesar Rp 238.000,
Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 AYAT (2) DAN ATAU PASAL 112 AYAT (2) UU
NARKOTIKA NO 35 THN 2009 DENGAN ANCAMAN
HUKUMAN PALING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA
20 TAHUN DAN DENDA SATU MILYAR RUPIAH.(**)







