Dengan Modus Mengajak Temannya Nginap, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Bungo Mengamankan Pelaku Curanmor Dan Penadah

Gambar : Pelaku Curanmor

FAKTA BUNGO – Tim unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil menangkap 1 orang pelaku curanmor dan 1 orang pelaku penadah beserta barang bukti.

Penangkapan 1 orang pelaku curanmor dan 1 orang penadah ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 26 Agustus 2021.Sekira Pukul 10.15 Wib.

Bacaan Lainnya

Telah Datang Seorang Laki-laki mengaku Bernama PUTRA WAHYU ARDIANTO, Melaporkan Telah terjadi tindak Pidana PENCURIAN, yang terjadi didepan Alfamart yang beralamat JI. Lebai hasan Kel. Sungai Pinang Kec.Bungo Dani, Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira Pukul.20.00 wib Terlapor datang Ketoko Alfamart Tempat pelapor bekerja kemudian Terlapor meminjam SPM Pelapor dan pelapor langsung memberi kunci SPM Pelapor selang beberapa jam Sekira Pukul.20.40 wib Pelapor kembali ke toko tempat Pelapor bekerja dan Pelapor langsung meminta Kunci SPM Pelapor, kemudian sekira Pukul.23.00 wib Pelopor Pulang dan melihat Terlapor masih berada di depan toko tempat Pelapor bekerja.

dan Terlapor memohon kepada Pelapor untuk mencarikan penginapan untuk 1 (satu) malam,dan Pelapor mengajak Terlapor untuk menginap dirumah Pelapor.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 06.43 wib Pelapor langsung menghidupkan SPM Pelapor,dan Terlapor langsung menaik

SPM Pelapor dan mengajak Pelapor untuk Pergi untuk ke toko tempat Pelapor bekerja sesampai ditempat kerja Pelapor turun dan Terlapor langsung membawa SPM HONDA SCOOPY warna Hitam dengan Nopol: BH 4701 KX, Noka: MH1JM3137LK760173, Nosin: JM31E37571666 tanpa meminta izin dan seizin dari pelapor, Atas kejadian tersebut.

Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo guna Pengusutan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo ketika di wawancarai membenarkan bahwasanya tim unit Polsek Muara Bungo berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku curanmor dan satu orang penadah.

“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor dan satu orang penadah di salah satu rumah kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo,”Ujarnya.

Berdasarkan dari informasi masyarakat Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA DWI SUWINTAR beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Bungo mendatangi tkp tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka an.ANDIKA RIZKI KURNIAWAN selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga tersangka an.ANDIKA RIZKI KURNIAWAN dan terduga tersangka mengakui bahwa  1 (satu) unit SPM HONDA SCOOPY warna hitam dengan Nopol: BH 4701 KX,Noka : MH1JM3137LK760173, Nosin : JM31E37571666, telah digadaikan ke  an.MARDIANSYAH Als KUTIL bin MAULAN yang beralamat di Jl Delima Rt 08 Rw 03 Desa sungai Pinang Kec.Bungo Dani Kab.Bungo selanjutnya Anggota unit reskrim polsek muara bungo yang dipimpin kanit reskrim an.AIPDA DWI SUWINTAR menuju Rumah terduga pelaku pertolongan jahat dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM HONDA SCOOPY warna hitam dengan Nopol: BH 4701 KX,Noka : MH1JM3137LK760173, Nosin : JM31E375716.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana

– Penadahan barang yang diduga hasil kejahatan (Pertolongan Jahat) pasal 480 ke-1e dan 2e KUHPidana.(FB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait