Sejoli di Kota Jambi Ditangkap Usai Curi Motor Kenalan dari MiChat, Dijual untuk Beli Sabu

Sumber Gambar Dari Detik Sumbagsel

FAKTA JAMBI – Aparat kepolisian dari Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Jambi. Kedua pelaku yakni Revi Renaldo (24) dan seorang perempuan berinisial SA (17). Ironisnya, hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

Kapolsek Jambi Selatan, Herlrawaty Siregar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku SA dengan korban melalui aplikasi MiChat. Setelah berkenalan, komunikasi keduanya berlanjut melalui media sosial Instagram hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini awalnya kenal dengan korban melalui aplikasi MiChat, kemudian komunikasi berlanjut ke Instagram hingga akhirnya mereka bertemu langsung,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan antara pelaku SA dan korban berinisial AM (23) berlangsung di wilayah Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, SA mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Saat berada di sebuah apotek di kawasan Jalan RB Siagian, pada Minggu (1/3/2026), korban turun dari motor untuk membeli sesuatu di dalam apotek. Saat itulah pelaku SA memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban yang masih dalam keadaan menyala.

“Korban masuk ke apotek dan motor masih hidup. Saat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Herlrawaty.

Tidak hanya membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban yang saat itu berada di kendaraan tersebut. Setelah kejadian itu, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui bahwa SA tidak beraksi sendirian. Setelah mencuri motor tersebut, ia meminta bantuan pacarnya, Revi Renaldo, untuk menjual kendaraan hasil curian tersebut.

Motor tersebut akhirnya dijual dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan oleh keduanya untuk membeli sabu yang selanjutnya mereka konsumsi bersama.

“Motor itu dijual seharga dua juta rupiah, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu yang dipakai bersama oleh kedua pelaku,” tambah Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian dari Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para pelaku.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan SA saat sedang menghadiri acara buka puasa bersama dengan temannya di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Revi Renaldo.

“Awalnya kami menangkap SA saat sedang buka bersama di kawasan Taman Jaksa. Dari situ kami kembangkan dan berhasil menangkap pacarnya,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SA diketahui masih berstatus di bawah umur. Ia juga telah putus sekolah dan bahkan diketahui telah memiliki seorang anak. Sementara itu, pacarnya Revi Renaldo merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di sel yang berbeda. SA ditahan di rumah tahanan Polresta Jambi, sedangkan Revi Renaldo ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(**)

Pos terkait