FAKTABUNGO – OPS Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua orang pemuda yang asyik ber transaksi narkotika jenis Sabu, Jum’at malam (21/02) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang tersebut bernama Heru Asia(20) dan Nomo Hardianto (25), warga sungai pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Ops Satresnarkoba melihat gerak -gerik pemuda yang mencurigakan di jalan lintas Sumatera Depan Kantor perhubungan memberhentikan kendaraannya untuk menyamperin seorang pemuda bernama Heru Asia.
Ternyata pas didekati oleh Tim Satresnarkoba Polres Bungo, Heru langsung membuang klip kecil yang diduga isinya narkotika jenis sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Septa Badoyo mengatakan, tim ops Satresnarkoba Berhasil membawa atau mengamankan Heru ke Mapolres Bungo atas dasar lagi bawa narkotika jenis Sabu.
“Heru langsung di bawa ke Mapolres Bungo oleh tim untuk memintai keterangan dan perkembangan asal sabu ini dapat dari mana,Ujarnya.
Heru menjawab bahwa sabu yang dia bawa tersebut dari Nomo Harianto yang merupakan warga sungai pinang, RT15, Kecamatan Bungo Dani.
“Tim OPS narkoba langsung bergerak menuju rumah Nomo Harianto yang beralamat di Sei Pinang RT15 ternyata memang benar, sabu tersebut berasal dari Nomo,”Ungkapnya.
Atas perkembangan tersebut kami membawa Nomo Harianto Ke Mapolres Bungo untuk menindak lanjuti atas perbuatannya.
” Atas perbuatannya dua pemuda ini diganjar pasal 114(2) Jo Pasal 112(1), pasal 111(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Kata Kasat Narkoba Iptu Septa Wardoyo.
Heru Asia dan Nomo Harianti diancam dengan hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp.1Milyar).