Penduduk Cadika Bertambah, Lurah Cadika RT Dimekarkan

FAKTABUNGO.COM – Bertambahnya jumlah penduduk di wilayah kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah pemekaran RT resmi di lakukan, baik di RT 08 RW 03 maupun di RT 15 RW 05 kelurahan Cadika.

Pemekaran RT tersebut berdasarkan rapat bersama pengurus RT dan RW beserta tokoh masyarakat dengan Lurah Cadika, Senin (22/03/2021).

Novi Satria.,S.Sos selaku lurah Cadika saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, pemekaran RT tersebut berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2014 tentang RT, RW.

“Dimana yang harus dimekarkan sebenarnya semua ada 8 RT, hanya saja yang menjadi prioritas ada 2,” Ujar Novi Satria.

Yang menjadi prioritas yakni di RW 03, soalnya didalamnya hanya ada 2 RT.

Novi Satria menjelaskan” menurut Amanat Undang-undang harus 3 minimal dan maksimal 10, menurutnya berarti ada kekurangan RT dalam RW dan itu wajib di tambah,” Jelasnya.

Makanya di mekar kan lah RT 08, sehingga memperhatikan geografis wilayah ada yang berbatasan langsung dengan RT 05 maka diambil sedikit untuk mencukupinya, sedangkan untuk RT 08 pemekarannya menjadi RT 20 kebetulan itu wilayah tempat dirinya tinggal.

dan RT. 15 RW 05 Pemekarannnya menjadi RT. 19.

” Lurah Cadika Novi Satria memastikan pelayanan kepada warga di seluruh RT/RW di Kelurahan tersebut akan tetap setara.

Walaupun dijelaskannya terdapat pemekaran RT.

Novi Satria membeberkan alasan yang menjadi dasar pertimbangan pemekaran RT.

Pertama, lanjutnya, usulan tersebut berdasarkan pedoman amanat undang-undang.

Kedua, untuk peningkatan dan efektifitas pelayanan warga,”Pungkasnya.