FAKTA BUNGO – Tim gabungan yang terdiri dari unit Tipidter & unit opsnal satreskrim Polres Bungo telah mengamankan satu orang pelaku beserta satu set alat yang digunakan untuk melalukan penambangan emas tanpa izin (Peti) illegal minning lubang jarum di Bukit sungai kareh, Desa Senamat ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Rabu (22/09/2021).
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.Ik melalu kasat Reskrim polres Bungo AKP Septa Badoyo membenarkan kejadian tersebut.
Unit Tipidter bersama tim Opsnal satreskrim polres Bungo pada hari Senin (20/09/2021) sekiar pukul 16.45 WIB telah mengamankan satu orang pelaku bernama Ichsan heling (22) warga desa Sido rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.
“Benar satu orang pelaku beserta barang bukti satu set alat yang di gunakan telah kita amankan di Mapolres Bungo,”Ujar Kasat Reskrim polres Bungo.
Dirinya menyebutkan, pelaku melakukan penambangan dengan menggunakan peralatan hammer, blower, mesin diesel untuk mengambil batu dan di kumpulkan di dalam karung.
Setelah terkumpul, batu yang berada didalam karung tersebut, diolah dengan menggunakan palu dan karet hingga hancur, batuan tersebut di masukkan kedalam gelondong dan di campur dengan raksa(Mercuri).
“Gelondong tersebut di putar dengan mesin penggerak diesel tersebut selama 2 jam, setelah batuan yang di giling tersebut menjadi lumpur, kemudian lumpur tersebut di dulang untuk memisahkan lumpur dengan raksa, setelah lumpur dibuang, sehingga tersisa raksa yang sudah mengikat emas, raksa tersebut di peras dengan menggunakan kain untuk mengambil emasnya, selanjutnya emas tersebut yang di bentuk pentolan dijual dan di timbang oleh pelaku.,”Sebut Kasat Reskrim polres Bungo AKP Septa Badoyo.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009” tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun di penjara dan di denda Seratus juta rupiah.(FB)






