Bursa Pencalonan Ketua KONI Bungo Langgar AD/ART, Sebagian Ketua Cabor Di Jabat Oleh ASN Aktif

FAKTA BUNGO – Komite olahraga Nasional (KONI) kabupaten Bungo diduga cacat hukum, di karenakan penetapan dukungan 30% untuk pencalonan adalah sebuah hal yang sangat tidak fair dikarenakan tidak diatur dalam AD/ART KONI Bungo.

Hal tersebut ditulis salah ketua cabor Bungo Hafidz Hasyimi di dalam medsos Facebook miliknya, Jum’at (03/12/2021).

Bacaan Lainnya

Hafidz Hasyimi menulis penetapan 30% untuk calon adalah sebuah hal yang sangat tidak fair, cacat hukum dikarenakan tidak diatur dalam AD/ART KONI Bungo.

Menurutnya hal ini sering dilakukan hanya sebagai “Akal-Akalan” untuk menjegal dan menghambat para bakal calon yang akan maju sebagai ketua KONI periode mendatang.

Bayangkan… Hanya untuk mendaftar sebagai calon ketua saja sudah di persulit sedemikian rupa, padahal secara kapasitas dan Kapabilitas boleh jadi orang tersebut memenuhi syarat dan layak sebagai ketua KONI,”Tulis Hafidz Hasyimi dalam postingan Facebook milik pribadinya.

Sementara itu salah satu ketua cabor yang enggan di tulis namanya saat di temui mengatakan, memang benar ketika para cabor rapat beberapa Minggu yang lalu ketua KONI sekarang Bapak H.Khaidir Saleh telah mengintimidasi para cabor untuk memilih dirinya sebagai ketua KONI Bungo untuk 2 periodenya.

“Kami beberapa hari yang lalu rapat bersama ketua KONI saat ini H.Khaidir Saleh mengintimidasi kami untuk memilih nya di bursa pencalonan ketua KONI periode mendatang,”Ujarnya.

Di tambah lagi ada beberapa cabor di ketuai oleh ASN yang masih aktif sampai saat ini.

“Iya ada beberapa cabor di ketuai oleh ASN yang masih aktif, di dalam UU telah mengatur dilarang seorang ASN tidak boleh menjabat sebagai ketua Cabor”Katanya.(FB)

Pos terkait