Gara Gara Rekam Tetangga Sedang Mandi, Pria Di Jambi Berurusan Dengan Polisi

Gambar : Ilustrasi

FAKTA BUNGO –  Seorang pria berinisial EAP (27) di Kota Jambi diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan merekam aktivitas tetangganya yang sedang mandi secara diam-diam. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan lubang angin kamar mandi rumah korban.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Ibrahim Ripin RT 16, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 11.54 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Husni Abda, mengungkapkan bahwa aksi pelaku pertama kali diketahui oleh korban saat sedang mandi. Korban merasa curiga setelah melihat sebuah ponsel berwarna kuning terselip di lubang angin dengan posisi kamera mengarah ke dalam kamar mandi.

“Korban langsung menghentikan aktivitas mandinya setelah melihat handphone tersebut, kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya,” ujar Husni, Selasa (28/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga korban segera melakukan penelusuran dan mendapati bahwa pelaku merupakan tetangga yang tinggal di belakang rumah korban. Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui telah melakukan perekaman.

“Setelah diperiksa, ditemukan lima rekaman video korban saat sedang mandi di handphone milik pelaku,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 14 berwarna kuning lengkap dengan kartu SIM.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EAP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang tindak pidana pornografi.(**)

Pos terkait