FAKTA BUNGO – Konflik antar kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat memicu bentrokan di wilayah perbatasan Kabupaten Bungo dan Merangin akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui perundingan adat yang dimonitor aparat kepolisian, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, melibatkan Kelompok SAD Pasir Putih dari Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo dan Kelompok SAD Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Pengamanan dan monitoring dilakukan jajaran Polsek Pelepat bersama Sat Intelkam Polres Bungo guna memastikan proses perdamaian berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Perselisihan sebelumnya diketahui bermula dari bentrokan antara kelompok Tumenggung Badai dengan kelompok Radit yang terjadi di Desa Balai Jaya pada 26 April 2026. Insiden tersebut menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak serta kerusakan satu unit mobil Toyota Avanza milik salah satu pihak.
Melihat potensi konflik yang lebih luas, tokoh adat, para Tumenggung, pendamping komunitas SAD, serta unsur pemerintah dan kepolisian turun tangan untuk mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah adat.
Dalam perundingan tersebut, kedua kelompok sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan menolak segala bentuk aksi balasan yang dapat memicu konflik lanjutan.

“Kesepakatan damai ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat adat di wilayah perbatasan serta memperkuat penyelesaian berbasis musyawarah,” demikian poin utama hasil mediasi.
Sebagai bentuk konkret perdamaian, dibuat Surat Perjanjian Perdamaian antara Tumenggung Bujang Rancak selaku Pihak Pertama dan Tumenggung Nyangkup selaku Pihak Kedua.
Isi kesepakatan mencakup kewajiban Pihak Pertama memperbaiki kendaraan yang rusak serta membayar denda adat sebesar Rp7 juta dalam jangka waktu satu bulan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka nilai denda akan berlaku dua kali lipat sesuai hasil perjanjian bersama.
Selain itu, kedua pihak juga bersepakat tidak lagi menuntut atau mengungkit persoalan yang telah diselesaikan, dengan komitmen penuh menjaga hubungan baik antar kelompok.
Perundingan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga 18.20 WIB tersebut berjalan aman tanpa gangguan berarti.
Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing melalui laporan internalnya menegaskan bahwa kehadiran aparat bukan hanya sebagai pengawas keamanan, tetapi juga untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung damai, legal, dan menghormati nilai-nilai adat setempat.
Keberhasilan mediasi ini dinilai menjadi contoh penting bahwa pendekatan dialog, adat, dan kolaborasi aparat keamanan dapat menjadi solusi efektif dalam meredam konflik sosial di tengah masyarakat adat.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan diharapkan terus melakukan pendampingan berkelanjutan guna mencegah potensi konflik serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga stabilitas sosial di kawasan Bungo, Merangin, dan wilayah sekitarnya.(FB)







