FAKTA BUNGO – Dalam upaya menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Polsek Pelepat melaksanakan kegiatan penertiban dan pengecekan pengisian solar di SPBU 23.372.15 Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (25/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pelepat AKP Charlos Sihombing yang diwakili oleh Wakapolsek Pelepat IPTU Irwan Saputra, SH., MH, bersama sejumlah personel Polsek Pelepat.
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel melaksanakan apel di area SPBU Senamat. Usai apel, petugas langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan yang akan mengisi BBM jenis solar, termasuk pengecekan barcode dan kapasitas tangki kendaraan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolsek Pelepat IPTU Irwan Saputra memberikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya:
Masyarakat diminta tertib dalam pengisian solar sesuai barcode resmi yang telah dikeluarkan oleh Pertamina.
Pengendara diingatkan untuk tidak parkir sembarangan, terutama hingga memakan badan Jalan Lintas Sumatera yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas IPTU Irwan Saputra.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah antrean panjang, kelangkaan BBM, serta gangguan lalu lintas di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera.(FB)







