Diduga CV JCM Tempat Simpanan Oli Di Sungai Binjai Tidak Mempunyai izin Beroperasi

Tempat Penyimpanan Oli Milik PT JCM Beralamat Di Jalan Lintas Sumatera Arah Padang,

FAKTA BUNGO – Gudang JCM  yang beralamat dijalan lintas sumatera arah Padang tepatnya di depan kantor partai PKB (Persatuan Kebangkitan Bangsa) telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan memasuki 5 bulan tersebut dijadikan gudang tempat penampungan bermacam macam oli berbagai merk.

Tim media FaktaBungo.com menyelusuri keberadaan tempat gudang penampungan oli itu ternyata tumpukan dus berbagai macam merek oli tersebut ada didalam gudang.  CV. JCM untuk melakukan wawancara singkat kepada karyawan atas nama Hamdan, dia mengatakan saya hanya sebagai karyawan kecil, pimpinan perusahan tersebut sedang di luar kota, namun disini ada pengurusannya istri dari yang mempunyai bisnis oli berbagai merek ini, sebagai kepercayaan perusahaan .CV JCM

Bacaan Lainnya

Masih menurut keterangan Hamdan, dia sendiri baru 3 bulan  bekerja di perusahaan ini, seterusnya media faktaBungo.com menanyakan tentang surat izin, dia tidak mengetahui tentang izin tersebut, silahkan hubungi saja bos sini. ucapnya.

Lebih lanjut tim menghubungi Bos pemilik gudang JCM melalui via WA/ telpon seluler saat ini saya sedang berada di luar kota, tunggu saya pulang ke Bungo, baru bisa ketemu,”Kata bos JCM. Rabu (13/04/2022).

Namun setelah beberapa lama kemudian, tim media FaktaBungo.com mencoba untuk menghubungi kembali bos pemilik berbagai merek oli ini, namun saat di telpon tidak ada jawaban alias tidak bisa di konfirmasi.

Terpisah saat melakukan konfirmasi kepihak DPTSP ( Dinas penanaman terpadu satu pintu) atau dinas perizinan Kabupaten Bungo melalui kadis perizinan Safrizal mengatakan, sepengetahuan saya CV JCM tidak mempunyai izin sama sekali, baikpun izin lingkungan, jawabnya singkat..

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus ketua ormas gempur ( Organisasi Masyarakat Gerakan Muda Urusan Rakyat) Alpindo Mustakim berkomentar, “Seharusnya pihak pemerintah dan lembaga terkait harus memperhatikan perusahaan yang masuk dikabupaten Bungo begitu juga bangunan rumah toko dan usaha.

Pengusaha yang tidak memiliki izin seperti CV JCM diduga belum mengantongi izin gerak salah satu buktinya perusahaan tersebut tidak memasang papan plang artinya perusahaan itu terselubung atau ilegal”.

“Kami meminta kepada dinas terkait dan Pol PP tolong tindak tegas semua perusahaan di Kabupaten Bungo yang tidak mempunyai papan plang agar di tertibkan lagi dan ditutup sementara sampai proses izinnya ada,”Ujar Alpindo Mustakim,S.Sos.

“Saya dan teman-teman dari ormas gempur disini sebagai kontrol sosial, segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bungo ini akan kami pantau terus.

Saya tidak ada melarang pengusaha yang ingin menginvestasikan pendapatannya di Kabupaten Bungo silahkan saja tidak masalah, asalkan aturan daerah tolong di ikuti,”Tegasnya.(FB)

 

Pos terkait