Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan Daerah Yang Di Buka Oleh Wabup Bungo

FAKTA BUNGO – Dinas perpustakaan dan arsip daerah Kabupaten Bungo menggelar acara sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah.

Sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo, Rabu (21/09/2022).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd, Staf ahli Bupati, Asisten,kepala dinas perpustakaan dan arsip provinsi Jambi Heriansyah Putra,S.STP.MEI, Para kepala OPD, para Kabag, para camat, narasumber sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah Kabupaten Bungo Neneng Ridayanti S.S.M.Hum serta tamu undangan yang lainnya.

Plt Kepala dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo Ir.H.Indones,M.TP dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan undang-undang No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, serta peraturan daerah nomor 1 tahun 2015,tentang penyelenggaraan ke arsipan Kabupaten Bungo, guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan diuraikan bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan serta bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan Negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional. Dengan kata lain, sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran tersebut memberikan manfaat besar bagi kepentingan organisasi, kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai warisan pada generasi yang akan datang.

Mengingat hasil kegiatan administrasi dan manajemen terus tumbuh dan berkembang secara akumulasi serta semakin kompleknya  fungsi dan tugas organisasi, maka arsip sebagai salah satu sumber informasi dan bukti otentik membutuhkan suatu pengelolaan  (manajemen) yang tepat sehingga dapat menciptakan efektivitas, efisiensi dan produktivitas bagi instansi/organisasi.

Dengan dijalankannya manajemen perkantoran yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo  informasi dapat disajikan dengan benar, cepat, tepat dan akurat, kepada masyarakat.

Melihat fungsi arsip demikian besar, Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan melaksanakan

langkah-langkah sebagai berikut;

Pembinaan Kearsipan, Peningkatan Sumber Daya Manusia pengelola arsip, Pengelolaan dan penyajian informasi arsip dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sasaran dari kegiatan tersebut di atas adalah Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah(PD), Cabang Dinas/UPTD/Balai, BUMD/Orpol/Ormas dan Sekolah

(SMA/SMK/SLB) di Wilayah Kabupaten Bungo

Guna mendukung program pemerintah Kabupaten Bungo Jawa dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bungo.

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Bungo mengadakan pembinaan kearsipan pada organisasi massa dalam hal ini PKK dan Karang Taruna, pada daerah yang masuk pada kategori sangat miskin (zona merah).

Pembinaan Kearsipan dititik beratkan pada pengelolaan dan pemanfaatan Arsip Vital masyarakat, serta pembinaan kearsipan

pemerintah desa tersebut. Melalui pembinaan arsip vital dan arsip, pemerintah desa, diharapkan masyarakat menyadari akan arti penting arsip, sehingga arsip pribadi maupun arsip pemerintah desa yang dimiliki dapat dikelola dengan baik. Dengan demikian data-data yang dibutuhkan oleh stakeholder terkait peningkatan taraf hidup dapat

tersaji dengan valid dan otentik.

Adapun maksud dengan adanya sosialisasi ini untuk mendukung terciptanya tertib administrasi kearsipan yang terintegrasi dan meningkatkan kualitas layanan prima kepada masyarakat/pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Bungo.

 

Tujuan dari sosialisasi ini untuk :

a) Mewujudkan terciptanya tertib administrasi kearsipan dan penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan Kearsipan di wilayah Kabupaten Bungo

b) Menjamin ketersediaan arsip vital masyarakat yang otentik dalam rangka peningkatan taraf hidup.

c) Mewujudkan layanan prima kepada masyarakat/pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap.

d) Mempermudah proses penyusutan arsip;

Sementara itu Neneng Ridayanti,S.S.M.Hum sebagai Narasumber sosialisasi pemberdayaan kapasitas unit kearsipan daerah kabupaten Bungo dalam sambutannya mengatakan, terima kasih kepada Bapak Bupati dalam hal ini di wakili oleh bapak wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd yang telah berkenan menyediakan tempat untuk mengadakan acara sosialisasi pemberdayaan Kapasitas unit kearsipan daerah Kabupaten Bungo

“Terimakasih yang tak terhingga kepada Pemda Bungo yang telah mempersiapkan tempat/lokasi kegiatan acara sosialisasi ini, dan tak pula kami ucapkan selamat datang kepada kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jambi di Bumi langkah serentak limbai seayun Kabupaten Bungo ini, semoga dengan kedatangan bapak kepala dinas provinsi Jambi acara ini bisa sukses di jalankan,”Ujarnya

Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini terus berupaya untuk menata ulang aset daerah yang selama ini telah di tata ulang.

“Beberapa bulan yang lalu melalui kementerian menginstruksikan kepada seluruh kepala pemerintah daerah agar melaporkan arsip daerah yang sebaik mungkin, agar aset tersebut bisa dilaporkan ke kementerian,”Kata Neneng.

Para ASN di pemerintah daerah Kabupaten Bungo telah menunjukkan kinerjanya dalam mengumpulkan aset yang sudah tidak dipakai/di gunakan lagi untuk menjadikan aset yang tak dipakai lagi telah melaporkan ke negara.

Acara selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan Draft JRA Fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian serta JRA substantif pemerintah daerah Kabupaten Bungo.

Sementara itu Bupati Bungo yang di wakili oleh Wakil Bupati H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd dalam sambutannya mengatakan, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, maka kegiatan bimbingan teknis petugas pengelola arsip ini sangat penting artinya bagi Pemerintah Daerah untuk menyeragamkan tata kearsipan yang dinamis disetiap unit kerja serta meningkatkan tertib administrasi dalam menunjang tugas-tugas Pemerintahan.

“Dalam kaitan itulah, saya menyambut baik pelaksanaan bimbingan teknis petugas pengelola arsip, karena dengan bimtek seperti ini diharapkan akan menambah pengetahuan tentang pengelolaan kearsipan, meningkatkan pemahaman Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan serta meningkatkan penyelenggaraan kearsipan OPD yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan stadar kearsipan nasional,” ucap H.Safrudin Dwi Aprianto.

Selain itu Wabup berharap, kepada peserta agar dapat memahami fungsi dan peranan maupun sangsi dalam pengelolaan arsip dalam sebuah pemerintahan yang diharapkan dapat menciptakan SDM aparatur yang bermutu dan bermartabat, meningkatkan sistem pengelolaan dan pemeliharaan kearsipan melalui penyediaan data yang akurat serta mewujudkan pelayanan yang baik.

Pos terkait