Bejat, Seorang Ayah Di Bungo Tega Menghamili Anak Kandungnya Sendiri

Gambar : Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram Saat Berinteraksi Dengan Pelaku

FAKTA BUNGO – Seorang ayah tega menghamili anak kandungnya sendiri, yang seharusnya melindungi anak kandungnya yang beranjak dewasa, namun malah melampiaskan nafsu kepada anak kandungnya sendiri.

Sebut saja Bunga nama samarannya(15) saat sedang tidur di dalam kamar, lalu sang ayah (Pelaku) masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban untuk bersetubuh.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengungkapkan kasus ini, bahwasanya unit satreskrim polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki ME (43) warga kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Sedangkan korban Bunga (16) (Bukan Nama Sebenarnya) harus menanggung malu atas perbuatan Ayah nya sendiri karena dipaksa untuk berhubungan intim hingga hamil.

“Tersangka adalah orangtua kandung bapak dari korban yang masih berusia 16 tahun. Yang melaporkan adalah ibu kandung korban,” ujar Kapolres Bungo.

Korban tidak mau di setubuhi dan melakukan perlawanan terhadap sang ayah (pelaku) dengan cara berontak dan menendang pelaku, namun pelaku mengancam akan membunuh ibu korban dan saat itu korban tetap tidak mau untuk di setubuhi oleh pelaku, lalu pelaku mengancam korban lagi apabila tidak mau di setubuhi, maka pelaku akan menyetubuhi adik kandung korban dan juga merupakan anak kandung pelaku.

“Karena korban merasa takut pelaku akan menyetubuhi adik kandung nya, lalu korban mengikuti kemauan pelaku lalu pelaku menyetubuhi korban.,”Kata Kapolres ketika konferensi pers di halaman Mapolres Bungo., Jum’at sore (07/10/2022).

Selanjutnya Bunga (Korban) mengeluh sakit perut kepada ibu kandung korban, sang ibu merasa takut dan khawatir, namun ibu korban tidak tahu harus melakukan apa, ibu korban meminta bantuan kepada tetangga bernama marni (Nama samarannya) kalau anak korban mengalami sakit perut, dan kemudian ibu korban sepakat dengan Marni untuk membawa korban berobat ke dokter yang ada di sungai rumbai, Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat.

“Setiba di tempat dokter, dokter langsung periksa Bunga, ternyata hasil pemeriksaan nya Bunga telah hamil dengan usia kehamilan 61 Minggu,”Tuturnya.

Setelah ketahuan anaknya hamil, ibu korban bertanya siapa yang sudah menghamili kamu nak, lalu korban diam hanya menangis saja, lalu tak lama kemudian korban memberitahu kan kepada ibu kandung korban, kalau orang yang telah menghamili dirinya adalah ayah kandung nya sendiri.(Pelaku)

Kapolres menambahkan atas perbuatannya pelaku di Ganjar ancaman 5 tahun penjara dan maskimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.15 Milyar,”Ucap Kapolres.(FB)

Pos terkait