FAKTA BUNGO – Terkait dengan wacana isu hanya mencoblos partai saja di pemilu 2024 mendatang, Dari perspektif pendekatan hukum konstitusi ( Konstitution Opproach ) ; tentang wacana penetapan anggota DPR/I-D terpilih berdasarkan sistem nomor Urut ( proprsional tertutup) tidak akan mungkin terlaksana. Kenapa ? Secara penalaran hukum sederhana terdapat empat alasan :
Pertama, penetapan anggota DPR/I-D terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah produk MK tahun 2008/Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Kedua, berdasarkan putusan MK th 2022, maka tidak mungkin MK memutuskan/membuat putusan yang bertentangan dengan putusan sebelumnya( Ne Bes In Idem),
Ketiga, sifat putusan MK adalah final dan mengikat (Final and Bainding ). Dan tidak ada upaya hukum lainya, dengan teori hukum ini maka juga tidak masuk akal terkait isu hukum tersebut.
Keempat, jika kembali ke sistem no urut, maka bertentangan pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Tugas kita sebagai Kader P-Nas-Dem semangat berjuang..!!, untuk kemenangan Legislatif/Pilpres dan Pilkada tahun 2024. Semoga semuanya memperoleh kemenangan. Aamiin.
BERSATU BERJUANG MENANG






