FAKTA BUNGO – Terkait dengan adanya laporan atas nama Yuhazi adanya dugaan penyimpangan prosedur yang di lakukan oleh Rio Rantau Embacang dengan adanya pemberhentian pelapor sebagai sekretaris Dusun Rantau Embacang.
Berkenaan dengan laporan tersebut dan atas dasar persetujuan dalam rapat perwakilan hari Senin tanggal 08 Mei 2023, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi telah menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), pihak ombudsman berpendapat bahwa tidak di temukan maladministrasi terkait proses pemberhentian yuhazi sebagai sekretaris Dusun Rantau Embacang.
Hal ini di benarkan oleh Sri Rahayu selalu Kasipem (Kasi Pembangunan) di Kantor Camat Tanah Sepenggal Lintas, iya Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi telah mengirimi surat kepada Rio Rantau Embacang.,”Katanya, Kamis pagi (01/06/2023).
“Kami telah membaca dan mengetahui isi surat dari Ombudsman perwakilan Provinsi Jambi, disana tertulis bahwasanya Datuk Rio Rantau Embacang tidak bersalah terhadap sekdus ( Sekretaris Dusun) atas nama Yuhazi yang telah di pecat.
Berikut File PDF dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi






