FAKTA BUNGO – Marak nya peti ( Penambang emas tanpa izin) di Kabupaten Bungo membuat semua elemen masyarakat terkena imbasnya, kenapa tidak dengan adanya peti tersebut, selain mencemarkan air sungai juga membuat masyarakat yang terkena imbas, dikarenakan, air yang selama ini yang ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti untuk minum dan mencuci pakaian, mencuci gelas dan piring tidak bisa di pergunakan oleh nya kembali dikarenakan sudah tercampur dengan air raksa.
Oleh karena itu LBH (Lembaga bantuan hukum) Pelita keadilan Kabupaten Bungo yang di komandoi oleh indra Setiawan,S.H,M.H mengadakan seminar hukum “Penanggulangan tindak pidana penambangan emas tanpa izin ( PETI)”. Di ballroom Semagi Hotel, Kabupaten Bungo. Kamis siang (22/06/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber baik itu dari Akademisi Nirmala Sari,S.H,M.H, aparat penegak hukum (APH) Kanit Tipidter IPDA RIZKI TRHEEYUDHA PUTRA, S.Tr.K, dan dinas terkait (Lingkungan Hidup) David Kasidi,S.H,M.H dengan moderator Alis Santalia,S.H,M.H.
Acara ini diikuti oleh Mahasiswa Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Muara Bungo ( UMB), LSM/Ormas, dan lainnya.
Nirmala Sari,S.H,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo saat diwawancarai awak media mengatakan, Iya seminar hukum tentang penanggulangan tindak pidana penambang emas tanpa izin ini sebenarnya memang isu yang sangat menarik, cuma ketika bahasnya di berbagai aspek yang kompleks terkait faktor-faktor penyebab terjadinya pencemaran air sungai dari hulu hingga ke mudik sudah ada dari instansi masing-masing yang terkait dari Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan ada dari polres dan dari akademisi.
” Saya berfokus saja kepada regulasinya pada peraturan perundang-undangan sebagai apa, jadi sebenarnya kalau ingin pelaksanaan terkait penanggulangan ini berhasil atau tidaknya itu memang harus dari mulai landasan hukumnya yang diperbaiki atau regulasinya, jadi regulasinya sebenarnya sudah ada bukan terjadi kekosongan norma akan tetapi disini ada konflik norma terus ada yang namanya regulasi itu sulit dioperasionalkan dan ada yang namanya tumpang tindih.,”Ujarnya.
Terkait pemberian izin yang sekarang ditarik ke pemerintah Provinsi bukan lagi di pemerintah daerah, makanya tadi Dari pertanyaan-pertanyaan dari LSM, LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)itu sangat luar biasa vokal-vokalnya.
“Dikarena kan kita memang di ranah implementasi mereka rasakan itu seperti kayak lingkaran setan undang-undangnya Ada, tetapi bagaimana penegakan hukumnya ya kan ini kayak lingkaran setan, serta saya katakan undang-undangnya ada pada penegak hukumnya, ada tetapi seperti itu masih marak, nah sekarang makanya kami dari ranah akademisi mencoba mencari problem solving terhadap persoalan ini ternyata di ranah implementasinya lo making prosesnya yang bermasalah, jadi implementation problem atau persoalan terkait implementasi dari regulasi regulasi yang ada.
Adapun yang harus dilakukan yang pertama yang harus diperbaiki adalah regulasinya diperbaiki direvisi lagi supaya tidak ada konflik normal tinggi nah di sana implementasi bahwasanya undang-undang itu harus berlandaskan atas landasan yuridis, sosiologis, filosofis dan juga historis.
Nirmala menambahkan, “Sehingga kita bicara tentang implementasi itu akan dapat dilaksanakan dengan baik, mungkin itu saja dari saya karena saya hanya bicara tentang payung, bagaimana kedudukan hukum undang-undang yang sudah ada tetapi dalam ranah prakteknya sulit sekali implementasikan karena itu tadi berbagai kendala-kendala yang ada,”Katanya.
Sementara itu ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Pelita Keadilan Kabupaten Bungo Indra Setiawan,S.H,M.H juga mengatakan, Ya pertama terkait dengan penyelenggaraan seminar hukum penanggulangan tindak pidana peti ini kami lebih mendorong keadilan masyarakat berbagai elemen ada itu LSM, ada itu praktisi akademisi, dan kemudian tokoh masyarakat untuk membangun kesadaran membenahi lingkungan hidup terutama dalam peti.
Nah tentu ini menjadi perhatian bersama bahwa penegakan hukum melalui proses pidana itu juga tidak menyelesaikan, makanya perlu adanya edukasi kepada masyarakat, membangun kesadaran masyarakat supaya sinergis antara penegakan hukum dengan ketaatan hukum oleh masyarakat itu sendiri,”Ujar Indra Setiawan.
Adapun poin-poinnya tadi sudah disampaikan oleh para narasumber, Bahwa perlu adanya peraturan pemerintah yang tidak saling tumpang tindih antara kementerian satu dengan kementerian yang lain dan berbelit-belit, sehingga perlu adanya perampingan proses perizinan begitu kemudian penegakan hukumnya juga dalam proses penegakan hukum pidana.
“Narasumber menyatakan tadi bahwa di lapangan ditemukan adanya penolakan dari masyarakat nah itu juga kan menjadi faktor penghambat oleh karenanya perlu adanya kesadaran hukum dari masyarakat untuk memperbaiki lingkungan ini dengan cara terhadap hukum gitu, kemudian juga tadi dari dinas lingkungan hidup menyampaikan telah melakukan kajian-kajian dan melakukan sinergitas dengan aparat di tingkat desa untuk melakukan monitoring pengawasan, karena peti ini berada di desa-desa sehingga perlu adanya kerjasama dengan pemerintah Desa terkait untuk bersama-sama memberantas aktivitas.
“Kami selaku penyelenggara dari LBH Pelita Keadilan sangat mengapresiasi antusiasme dari peserta yang begitu banyak perdebatan tadi antara penggiat anti peti, karena dia background-nya dari lingkungan hidup dan sosial, maupun dari akademisi partisi lainnya itu sangat dinamis dalam dinamika.,”Kata Indra.
Indra menambahkan makanya ke depan akan adakan lagi seminar-seminar hukum lagi yang berkaitan dengan isu-isu nasional maupun lokal begitu.
Indra berharap, tadi kami Dalam seminar ini adanya izin pertambangan rakyat yang dibuat berdasarkan peraturan provinsi ataupun peraturan daerah, sehingga proses perizinannya itu mudah, karena problemnya ini memang sumber daya alam ini memang milik masyarakat, milik warga negara untuk sepenuhnya,”Tutup Indra Setiawan,S.H.M.H (FB)




